Grid.ID - Laporan yang dilayangkan Dokter Oky Pratama terkait dugaan teror terkesan jalan di tempat. Pasalnya, belum lagi terdapat perkembangan penanganan dari kasus yang dilayangkan sejak 2025 lalu.
Kuasa hukum Dokter Oky Pratama, Ramzy Baabud merasa kasus ini mandek sejak akhir tahun lalu. Padahal Desember lalu, pihak Dokter Oky Pratama sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang menyatakan memeriksa saksi ahli bahasa dan pidana.
“Sejauh ini belum ada perkembangan. Sejak Desember, dalam SP2HP disebutkan akan dilakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa dan pidana, tetapi sampai sekarang belum juga selesai,” ujar Ramzy Baabud kepada awak media, Rabu (4/2/2026).
Pihak Dokter Oky Pratama pun meminta kepastian hukum atas kasus tersebut. Mereka berharap Kepolisian Polda Metro Jaya segera meningkatkan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kami meminta kepada penyelidik agar bisa memberikan kepastian hukum dan dapat menaikkan status perkara ini menjadi penyidikan,” tegas Ramzy.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menyebut bahwa kasus itu masih dalam penanganan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyebut bahwa laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan prosedur dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Benar, laporan atas nama yang bersangkutan telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan,” tutup Budi Hermanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dokter Oky Pratama melaporkan kasus dugaan teror fitnah yang dialaminya ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025 lalu. Dalam laporannya, Dokter Oky Pratama mengaku mendapatkan karangan bunga dengan tulisan berbau fitnah dan pencemaran nama baik.