TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kisah pilu menyelimuti rumah tangga pasangan suami istri asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Seorang mama muda bernama Ananda Isnaini Putri (20) meregang nyawa secara tragis pada 2 Februari 2026, diduga kuat akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, M Ali (29).
Peristiwa ini sempat menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, di awal kejadian, korban disebut-sebut mengalami kecelakaan tunggal akibat terjatuh dari sepeda motor.
Namun fakta tersebut perlahan runtuh setelah penyelidikan mendalam dilakukan oleh aparat kepolisian.
Dilansir dari Tribun-Medan.com, hasil penyelidikan mengungkap bahwa Ananda Putri bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan dibunuh oleh suaminya sendiri.
Korban diketahui merupakan warga Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi, Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Baca juga: Daftar Nama 7 Menteri yang Diisukan Kena Reshuffle, Termasuk Menlu Sugiono, Ini Kata Istana
Kecurigaan keluarga muncul ketika melihat kondisi jasad Ananda Putri yang dinilai tidak wajar.
Beberapa bagian tubuh korban tampak mengalami luka lebam, sehingga menimbulkan pertanyaan besar di benak pihak keluarga.
Merasa ada kejanggalan, keluarga akhirnya melaporkan temuan tersebut ke Polres Asahan.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa M Ali merupakan pelaku utama pembunuhan terhadap istrinya sendiri.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imanuel P Simamora.
Menurut AKP Imanuel, pelaku sempat mengelak dan bersikeras menyebut korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Sebut Purbaya Terancam Kasus, Reaksi Menkeu Mengejutkan: Gaji Gue Gede di Sini
Namun, hasil otopsi di RS Bhayangkara Tebing Tinggi justru mengungkap fakta sebaliknya.
Korban dinyatakan meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul.
Ananda Putri mengalami patah tulang iga dan robekan pada organ hati, yang berujung pada kondisi mati lemas.
AKP Imanuel P Simamora juga membeberkan bentuk penganiayaan berat yang dilakukan pelaku terhadap istrinya di dalam rumah.
Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diketahui mencelupkan kepala dan tubuh korban berkali-kali ke dalam bak berisi air.
Dalam kondisi korban yang mulai lemas dan tersengal-sengal karena kesulitan bernapas, pelaku justru kembali melayangkan pukulan bertubi-tubi hingga Ananda Putri akhirnya tidak bernyawa.
Kekerasan tersebut menyebabkan luka memar di sekujur tubuh, patah tulang rusuk, serta robekan organ hati, yang memperparah kondisi korban hingga berujung kematian.
Sebelum peristiwa tragis itu terjadi, rumah tangga Ananda Putri dan M Ali diketahui sempat dilanda cekcok hebat.
Ananda bahkan sempat pulang ke rumah orangtuanya di Tanjungbalai untuk menenangkan diri.
Namun, ia kemudian dijemput kembali oleh sang suami dan dibawa ke Kisaran.
Setelah kembali ke rumah, komunikasi terakhir dengan pihak keluarga disebut menunjukkan tanda-tanda ketegangan.
Tragisnya, pada pukul 02.00 WIB, keluarga menerima kabar duka dari pihak kepolisian terkait meninggalnya Ananda Putri.
Kesaksian tetangga dan warga sekitar mengungkap bahwa korban kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Bahkan, beberapa kali aksi kekerasan tersebut disebut terjadi di depan warga sekitar.
Ananda diketahui tinggal di rumah susun sederhana dan kerap mendapat dukungan moril dari para tetangga, khususnya ibu-ibu di lingkungan sekitar.
Kini, M Ali telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 466 ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak kepolisian menyatakan masih terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti tambahan serta keterangan dari sejumlah saksi.
(Tribunnewsmaker.com/Candra)