Oleh: Zulfiqar Rapang
Wakil Ketua DPD II KNPI Luwu Utara
TRIBUN-TIMUR.COM - “SEJAUH ini, saya sudah terbiasa ji dengan jalan di kampung yang begini,” kata pemudi itu di ujung telepon.
Tentu saja ia bukan bermaksud menormalisasi ketertinggalan infrastruktur di kecamatannya.
Hanya saja, dirinya sekadar merespon nama kampungnya yang seringkali mencuat dalam unjuk rasa menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya, yang sedang ramai di Januari ini.
Sembari memberi catatan tebal kalau dirinya juga setuju dengan aspirasi itu, ia juga membuat semacam catatan kaki nan kritis, sekaitan dengan pelaksanaan demonstrasi yang pada sudut sudut tertentu menuai kontra, yang kata dia, lalu lalang di beranda Tiktok dan Facebook-nya.
Saya menyimak dengan khusyuk sambil bergumam bahwa bahwa seringkali memang, mesti ada pengalaman alternatif untuk memahami plus minusnya situasi atau pengalaman eksisting.
Sebelum tahun 2019, di Rongkong, salah satu kecamatan di pegunungan Luwu Utara Sulawesi Selatan, sejak Indonesia merdeka, warganya “terbiasa” hidup tanpa listrik PLN.
Secara sosiologis, meminjam istilah Berger & Luckmann, bagi sebahagian orang, keadaan tersebut dipahami sebagai habitualisasi; untuk tidak menyebutnya “keadaan alami” sebagai konsekuensi hidup di wilayah terpencil.
Namun manakala listrik akhirnya mengalir, warga memiliki pengalaman alternatif sebagai pembanding atas kebiasan hidup yang lama.
Apa yang sebelumnya mungkin dianggap sebagai habituasi, dengan demikian ditolak dan “mati lampu” dinilai sebagai masalah.
Pelbagai fenomena sejenis ini yang terjadi di Luwu Raya, alih-alih menyebutnya sebagai bentuk “belum” hadirnya negara, malah mungkin suatu saat di masa depan dianggap dan disimplifikasi saja sebagai habiatus belaka.
Maka kemudian agar tak sampai ke sana, perlulah intervensi negara. Sekaligus pula memperlihatkan bahwa negara betul betul hadir, yang sebagaimana dikatakan dalam kontrak sosial-nya Hobbes, negara dibentuk untuk bertanggung jawab menjaminkan perlindungan, ketertiban dan hak-hak para warganya.
Kita tahu, masyarakat di Walenrang-Lamasi yang perlu menyeberangi satu kota untuk menuju ibu kabupatennya adalah masalah krusial, tentu tak bisa disebut habituasi.
Begitu pula jalan-jalan yang rusak menuju Seko dan Rampi, atau harga kebutuhan pokok yang melambung tinggi di sana.
Termasuk pula, angka kemiskinan yang relatif tinggi di wilayah ini, dan banyak lagi problem sosial lainnya.
Pemekaran daerah yang tidak lain adalah salah satu bentuk dari apa yang disebut negara hadir, merupakan solusi pada problematika tersebut.
Dalam hal ini pemekaran Luwu Raya menjadi provinsi baru, yang mungkin didahului dengan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah.
Dengan demikian, dalam bentuk ini, negara bukan hanya lewat simbolisasi, namun benar-benar teraktualisasi lewat institusi dan pelayanan yang mudah dijangkau.
Allhasil inilah yang disebut Andrew Heywood (Politics: 2013) bahwa negara menjadi “dikenali” oleh masyarakatnya pada setiap sendi.
Soal kelayakan, sudah terlalu banyak tulisan lain, pun forum-forum diskusi yang membahas itu. Pun argumen-argumen dari para pakar.
Bahwa terdapat kekhawatiran pemekaran sebagai ambisi subjektif elite sebagaimana ditulis akademisi asal Luwu Raya, Abdul Rahman Nur, dalam hemat saya, memang sesuatu yang niscaya akibat adanya arena kekuasan yang baru.
Terlebih skema politik kita yang kecenderungannya belum sampai pada model, yang oleh Almond-Verba, disebut bercorak partisipan.
Hanya saja, kita mesti kokoh pada tujuannya besarnya yakni pemekaran daerah sebagai jalan untuk mendistribusikan keadilan; peningkatan kesejahteraan, perbaikan kualitas pendidikan, dan lain lain.
Kekhawatiran pada perihal demikian jangan sampai mendistraksi haluan.
Terlebih, sistem demokrasi adalah panggung bagi publik untuk secara konstan melakukan evaluasi dan sirkulasi kepemimpinan.
Jadi bagi saya, cara pandang tentang pemekaran ini tidak perlu digeser, sebab mahasiswa dan masyarakat yang bersuara di jalanan sudah mafhum, pada prinsipnya ini demi keadilan wilayah dan martabat rakyat.
Tentang bagaimana pemekaran Luwu Tengah dan Luwu Raya dapat terealisasi, sebagaimana tulisan politikus asal Luwu Raya Armin Mustamin Toputiri, tentu tidak bertumpu pada soal mumpuni secara sumber daya semata, tetapi kematangan secara politik dan strategi taktis dalam upaya pemekaran.
Namun, dalam hemat saya, disinilah “tugas” aktor-aktor infrastruktur dan suprastruktur politik asal Luwu Raya, duduk guyub dan duduk bersama, berkonsolidasi pada aspek-aspek yang lebih teknis.
Sebab, posisi masyarakat yang bersuara di sanasini adalah, salah satunya mungkin untuk memecut semangat perjuangan mereka.
Suara-suara dari mahasiswa dan masyarakat di jalanan, ataupun obrolan-obrolan dengan nada yang serupa dari warung kopi, itulah yang kemudian diterjemahkan oleh aktor-aktor politik kita, untuk menjadi aksi pada level yang lebih tinggi.
Soal ada yang kontra, sering kali memang, perlu menaikkan nada sekian oktaf agar terdengar lebih nyaring, atau knop volume harus diputar searah jarum jam, sehingga suaranya membumbung lebih jauh. Lagi pula ini bukan untuk makar, tapi mekar.
Pada akhirnya, Luwu Tengah dan Luwu Raya adalah agar tak ada lagi habituasi-habituasi yang kemudian dinormalisasi; Luwu Tengah dan Luwu Raya adalah untuk mendistribusikan mutiara kesejahteraan dan emas keadilan.(*)