Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pemerintah Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyampaikan imbauan kepada para pedagang di Pasar Baru Kefamenanu.
Imbauan yang dikeluarkan, Rabu (4/2)ini untuk memastikan para pedagang tidak berjualan di atas bahu jalan.
Pada tahun 2025 lalu, Pemkab TTU juga telah melakukan hal yang sama. Kendati demikian, para pedagang tetap berjualan di atas bahu jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten TTU, Yonas Tameon mengatakan, imbauan ini dilakukan untuk memastikan semua masyarakat bisa menikmati fasilitas jalan di Pasar Baru Kefamenanu dengan baik.
Dikatakan Yonas Tameon, aktivitas masyarakat yang berjualan di bahu jalan bisa menjadi penghambat bagi masyarakat pengguna jalan yang lain. Langkah ini ditempuh sebagai langkah antisipatif terjadi hal-hal tidak diinginkan di jalan.
"Ada masyarakat yang memiliki hak untuk berjualan, tetapi di sisi lain, ada masyarakat yang memiliki hak untuk menikmati fasilitas jalan," ucap Yonas Tameon.
Langkah yang diambil Satpol PP ini bertujuan memastikan para pengguna jalan tidak terganggu dengan kehadiran pedagang yang berjualan di bahu jalan.
Menurut Yonas Tameon, Pemkab TTU melalui Satpol PP tidak memberikan imbauan terhadap pedagang yang berjualan di lokasi pasar. Imbauan disampaikan kepada para pedagang yang berjualan di bahu jalan.
"Baik itu di atas bahu jalan yang ada di dalam pasar maupun yang berada di depan pasar," ujar Yonas Tameon.
Kehadiran Satpol PP hanya untuk mengingatkan pedagang agar tidak berjualan di atas bahu jalan. Pasalnya, aktivitas mereka di bahu jalan bisa membatasi hak orang lain.
Yonas Tameon menerangkan, para pedagang berasumsi bahwa, mereka berjualan dengan menutup bahu jalan agar barang dagangan mereka tidak langsung terpapar sinar matahari. Pasalnya, barang dagangan bisa rusak apabila terpapar sinar matahari.
Pemerintah daerah sudah menyiapkan lokasi berjualan untuk para pedagang. Hal ini dimaksudkan agar aktivitas jual beli terpusat di dalam lokasi pasar.
Yonas Tameon menjelaskan, langkah pertama yang mereka tempuh yakni imbauan dan pendekatan secara persuasif. Apabila imbauan ini tidak diindahkan maka, pihaknya akan melakukan penertiban.
Sementara itu seorang pedagang bernama Fatmawati mengatakan, sebagai masyarakat, pihaknya selalu tunduk terhadap imbauan dan aturan yang disampaikan oleh pemerintah daerah.
Kendati demikian, mereka mengharapkan agar fasilitas bangunan pasar bisa segera dibangun agar pedagang bisa berjualan dengan baik. (bbr)