TRIBUNTRENDS.COM - Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengguncang kepercayaan publik sekaligus menggugah kesadaran internal Kementerian Keuangan.
Di mata Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penindakan tersebut bukan sekadar penegakan hukum, melainkan peringatan keras bagi seluruh jajaran aparatur fiskal negara.
Purbaya menilai OTT yang dilakukan KPK di Banjarmasin, Lampung, serta kabar penindakan serupa di Jakarta, sebagai bentuk terapi kejut atau shock therapy bagi pegawai Kementerian Keuangan.
Baca juga: Tak Ada Ampun di Era Purbaya: Aparat Pajak dan Bea Cukai Terkena OTT KPK Tak Akan Diselamatkan
Menanggapi rangkaian OTT tersebut, Purbaya menegaskan bahwa langkah KPK justru harus dimaknai sebagai peluang untuk melakukan pembenahan menyeluruh, bukan semata-mata sebagai pukulan bagi institusi.
“Ini mungkin merupakan shock therapy bagi pegawai kami,” kata Purbaya saat ditemui awak media di Kompleks DPR RI, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dapat menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola serta memperkuat integritas aparatur negara, khususnya di sektor penerimaan yang menjadi tulang punggung keuangan negara.
Meski menyambut OTT sebagai peringatan keras, Purbaya menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Ia memastikan bahwa kementeriannya tidak akan lepas tangan terhadap pegawai yang sedang menghadapi proses hukum.
Namun, pendampingan tersebut ditegaskan tidak akan berubah menjadi upaya intervensi terhadap penegakan hukum.
“Kalau memang ada orang pajak atau bea cukai yang bermasalah, ya ditindak secara hukum sesuai aturan.
Tapi saya tidak akan melepaskan anak buah sendirian.
Akan ada pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan, tanpa intervensi,” ujarnya.
Terkait identitas dan jabatan pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut, Purbaya mengaku belum mendapatkan informasi rinci.
Ia menyebut, sepanjang hari dirinya mengikuti rapat dan masih menunggu perkembangan resmi dari KPK.
Meski demikian, ia menilai OTT ini tidak membuat institusi DJP maupun Bea Cukai terpukul secara kelembagaan. Sebaliknya, ia memandang penindakan ini sebagai pintu masuk untuk pembenahan yang lebih sistematis.
Bahkan, menurut Purbaya, sejumlah indikasi pelanggaran di lingkungan Bea Cukai sebenarnya telah terdeteksi sejak sebelumnya.
Baca juga: Siasat Purbaya Lumpuhkan Pegawai Pajak Nakal Tanpa Langgar Prosedur Pemecatan, 50 Nama Terancam!
Purbaya menegaskan tidak akan ragu mengambil langkah tegas apabila terbukti ada pejabat struktural yang terlibat. Sanksi akan dijatuhkan secara proporsional, sesuai tingkat pelanggaran.
Pilihan sanksi itu meliputi penonaktifan sementara, penempatan di posisi nonaktif di pusat, hingga pemberhentian permanen.
“Kalau terbukti salah, ya bisa diberhentikan,” kata dia.
Namun demikian, Purbaya kembali menegaskan bahwa pemecatan tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena terikat aturan hukum dan mekanisme kepegawaian.
Karena keterbatasan tersebut, rotasi pegawai menjadi salah satu opsi yang dipilih untuk menciptakan efek jera.
Purbaya memastikan bahwa dalam waktu dekat, rotasi besar-besaran akan dilakukan di tubuh Direktorat Jenderal Pajak.
Ia menyebut, 50 pegawai DJP akan segera dirotasi pada Jumat pekan ini.
"Mungkin angka yang masuk 50 sekarang, 50 dulu deh. Nanti abis itu ada susulannya di bawahnya," kata Purbaya kepada awak media ketika ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu (4/2/2026).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengaku telah mengetahui adanya OTT tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum sejak awal.
"Sudah, kita kerja sama kok," katanya di kompleks parlemen.
Bimo juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif serta menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Baca juga: Immanuel Ebenezer Menantang Purbaya Bersumpah di Tengah Pusaran Kasus Korupsi: Emang Anda Suci?
Di sisi lain, KPK telah membenarkan adanya OTT terhadap pegawai DJP di Banjarmasin.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan operasi tersebut memang dilakukan, meski belum membeberkan rincian perkara.
“Ya benar,” kata Fitroh singkat melalui pesan tertulis.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk mengusut jenis perkara, jumlah pihak yang diamankan, serta barang bukti yang disita.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat integritas dan tata kelola di sektor penerimaan negara.
Penindakan hukum, rotasi jabatan, serta pembenahan internal disebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi fiskal.
Bagi Kementerian Keuangan, OTT ini bukan akhir dari persoalan melainkan awal dari pembenahan yang lebih tegas, terukur, dan berkelanjutan.
***