Pengawasan Lemah, Travel Gelap Dinilai Jadi Lahan Kejahatan Terorganisir
February 05, 2026 01:48 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI – Keberadaan travel gelap di Provinsi Jambi kini dinilai bukan lagi sekadar pelanggaran izin angkutan, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap keselamatan dan keamanan publik.

Dosen Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Muhammad Aiman, menilai lemahnya pengawasan dan pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam menertibkan travel ilegal.

“Dishub gagal membersihkan pool-pool ilegal. Ini bukan kejadian baru, tapi dibiarkan terus-menerus. Polisi juga masih terjebak pola penindakan musiman,” kata Aiman, Rabu.

Ia menyebut pengawasan terhadap kendaraan pelat hitam yang beroperasi komersial tidak pernah berjalan karena tidak adanya sistem integrasi data digital.

Tanpa monitoring terpadu, travel gelap dapat keluar-masuk wilayah dengan bebas.

Menurut Aiman, kondisi itu sudah masuk kategori pembiaran terstruktur. Sanksi dalam UU Lalu Lintas pun dinilai tidak menimbulkan efek jera karena hanya berupa denda maksimal Rp 500 ribu atau kurungan singkat.

“Sanksi ini dianggap pelaku sebagai biaya operasional. Ditambah lagi adanya dugaan ‘backing’ oknum aparat,” ujarnya.

Aiman juga menilai Dishub dapat dimintai pertanggungjawaban hukum atas maladministrasi karena membiarkan pool ilegal tanpa manifes penumpang dan tanpa uji KIR. Celah tersebut, katanya, membuka ruang bagi kejahatan terorganisir.

Kasus guru SD di Lubuk Ruso, Kabupaten Batang Hari, pada Februari 2026 disebutnya sebagai contoh nyata. Korban disekap, dirampok, dan hampir mengalami pelecehan oleh sindikat yang menyamar sebagai penyedia jasa travel.

“Modusnya rapi dan terencana. Ini bukan lagi soal izin angkutan, tapi sudah menjadi kejahatan serius,” tegasnya.

Ia mendesak Pemerintah Provinsi Jambi dan Polda Jambi mengubah cara pandang terhadap travel gelap, dari sekadar pelanggaran administrasi menjadi ancaman keamanan wilayah.

“Perlu instruksi khusus gubernur dan operasi keamanan gabungan. Penanganannya harus total, bukan setengah-setengah,” pungkasnya.

Baca juga: Pengacara Korban Rudapaksa Dorong Polda Jambi Tindak Tegas Polisi Lainnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.