Ketua BPD Sungai Rambai Diperiksa Penyidik Tipikor Polres Tebo
February 05, 2026 03:03 PM

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO- Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Sungai Rambai Iskandar memenuhi panggilan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tebo. 

Yang mana ia dipanggil untuk memberikan keterangan atas laporan terhadap Kepala Desa (Kades) dugaan tindakan pidana korupsi tahun anggaran 2025 lalu.

Tampak dilokasi ia dimintai keterangan atas laporan nya beberapa waktu yang lalu ke Polres Tebo. 

Kanit Tipikor Satreskrim Polres Tebo Iptu Diki Fribady mengatakan, penyidik meminta klarifikasi dan meminta bukti - bukti atas dugaan yang disampaikan pelapor.

Setelah, tahapan ini, unit Tipikor Satreskrim Polres Tebo akan kordinasi dengan Inspektorat Tebo.

"Biar Inspektorat Tebo yang mengaduit nantinya," ungkapnya. Rabu (4/2/2026) siang. 

Sementara itu, ketua BPD Sungai Rambai Iskandar meyakini, sejumlah proyek di tahun 2025 ada sejumlah kenjanggalan.

Diantaranya rehab jalan, Ketahanan Pangan (Ketapang) dan pembangunan lapangan voli. 

Nilai rehab jalan tersebut sekitar Rp 198 juta, kemudian rehab jalan tani renah teratai dari Rp 70 juta yang terpakai Rp 20 juta.(Sopianto/Tribunjambi).

Baca juga: Kades dan BPD Sungai Rambai Tebo Saling Tuding Soal Tambang Emas Ilegal



© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.