TRIBUN-TIMUR.COM, BONE - Wacana gentengisasi atau penggunaan atap genteng menggantikan seng mengemuka secara nasional setelah arahan Presiden RI Prabowo Subianto mulai mendapat respons dari Pemerintah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Meski demikian, pemerintah daerah memastikan kebijakan tersebut tidak akan diterapkan secara menyeluruh.
Penerapannya hanya akan difokuskan pada pembangunan perumahan baru dan dilakukan secara bertahap.
Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, mengatakan wacana gentengisasi harus dipahami sebagai imbauan, bukan kewajiban yang langsung diberlakukan kepada seluruh masyarakat.
“Itu imbauan yang baik sebenarnya, tapi tetap harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat dan pengembang,” kata Akmal saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (5/2/2026).
Ia menyebut penggunaan genteng memiliki keunggulan dari sisi kenyamanan karena lebih sejuk, serta memberikan tampilan lingkungan yang lebih rapi dan estetik.
Namun, pemerintah daerah tidak bisa memaksakan masyarakat yang kemampuan ekonominya beragam.
“Kita tentu berharap masyarakat yang mampu bisa menggunakan genteng supaya rumahnya lebih sejuk dan lebih indah dipandang. Tapi yang lebih penting itu masyarakat bisa memiliki rumah yang layak dulu,” ujarnya.
Menurut Andi Akmal, gentengisasi hanya menjadi salah satu bagian dari upaya penataan kawasan permukiman.
Pemkab Bone saat ini juga tengah mendorong penataan kota yang lebih tertib, termasuk penataan kabel, baliho, dan spanduk yang dinilai masih semrawut.
Selain itu, ia melihat potensi ekonomi dalam wacana tersebut.
Bone memiliki ketersediaan tanah liat yang dapat dikembangkan sebagai bahan baku genteng sehingga membuka peluang tumbuhnya industri genteng lokal.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kabupaten Bone, Budiono, menegaskan pemerintah daerah masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum melangkah lebih jauh.
“Ya, kita masih menanti regulasinya. Karena tanpa dasar hukum, kita tidak bisa mewajibkan pengembang untuk beralih dari seng ke genteng,” katanya.
Menurut Budiono, jika regulasi sudah terbit, penerapan gentengisasi akan difokuskan pada perumahan baru.
Penekanan akan dilakukan pada tahap perencanaan proyek, terutama saat penyusunan site plan perumahan.
“Nanti penekanan itu ada saat mereka membuat site plan perumahan baru. Di situ ditekankan penggunaan genteng,” jelasnya.
Ia memastikan kebijakan tersebut tidak akan menyasar rumah lama atau rumah yang sudah dibangun sebelumnya, mengingat faktor biaya dan status kepemilikan.
“Kita tidak akan memaksakan rumah yang sudah ada. Fokusnya hanya untuk pembangunan baru,” ujarnya.
Dirinya berharap, jika nantinya kebijakan ini berjalan, gentengisasi dapat menjadi bagian dari transformasi hunian di Bone dan mendukung penataan kota yang lebih tertib dan berkelanjutan. (*)