TRIBUNPEKANBARU.COM,KUANSING – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis daun ganja kering lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial DP dengan barang bukti lebih dari 22 kilogram ganja kering.
Kasat Resnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, Kamis (5/2/2026) mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan aksi kedua para pelaku dalam menyelundupkan ganja dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, ke Riau.
“Yang berhasil kita ungkap adalah aksi kedua mereka. Sebelumnya, mereka telah berhasil menyelundupkan 50 kilogram ganja ke Pekanbaru dan 5 kilogram di antaranya telah berhasil diedarkan di Kuansing,” ujar AKP Hasan Basri.
Ia menjelaskan, ganja dari Sumut tersebut awalnya dibawa ke Pekanbaru dan dilakukan transaksi di kawasan Simpang Bingung, Rumbai.
Setelah itu, ganja kering dipindahkan ke mobil Honda Brio rental untuk dibawa ke kos-kosan DP di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru.
Namun, rencana tersebut telah terendus polisi. Informasi awal diperoleh dari tersangka MA yang lebih dulu diamankan di Lubuk Jambi, Kecamatan Kuantan Mudik, Kamis (29/1/2026), dengan barang bukti 100 gram ganja kering.
Dalam pengembangan kasus, pada Sabtu (31/1/2026) sekira pukul 23.00 WIB, Tim Mata Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuansing yang dipimpin langsung AKP Hasan Basri melakukan pengintaian intensif.
Sekira pukul 06.30 WIB, Minggu pagi, petugas mencurigai satu unit mobil Honda Brio Satya warna silver bernomor polisi BM 1439 TA di kawasan Pasar Lubuk Jambi..
Baca juga: Tragedi Dini Hari di Pekanbaru: Masrial Pekerja Marka Jalan Itu Tewas Terseret Mobil, Pelaku Kabur
Baca juga: GAPKI Riau Kritik Wacana Pajak Air Rp1.700 per Batang Sawit, Sebut Penggunaan Air Permukaan Kecil
Mobil tersebut diduga membawa narkotika jenis daun ganja kering.
Tim kemudian melakukan penyergapan dengan memalang mobil dari arah depan dan belakang.
Dua orang penumpang, masing-masing berinisial JN dan FH, berhasil diamankan, meski FH sempat melarikan diri sejauh sekitar satu kilometer ke permukiman warga.
“FH sempat kabur, namun berhasil kami ringkus,” kata AKP Hasan Basri.
Dari hasil penggeledahan mobil, polisi menemukan satu tas warna hijau berisi satu paket ganja kering seberat 1 kilogram yang disimpan di jok tengah.
Kepada petugas, JN mengaku mendapatkan ganja tersebut dari DP yang berdomisili di Pekanbaru.
Berdasarkan pengakuan itu, tim langsung bergerak melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru.
Sekira pukul 13.30 WIB, polisi berhasil mengamankan DP di sebuah kos-kosan di Jalan Damai, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya.
Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan pemilik kos.
Hasilnya, polisi menemukan sejumlah paket ganja kering yang disembunyikan di berbagai tempat, mulai dari bawah kasur, tumpukan baju di dapur, hingga plafon kamar kos.
Total barang bukti yang diamankan dari tangan DP sebanyak 23 paket besar ganja kering.
“Awalnya jumlah ganja tersebut sebanyak dua karung berisi sekitar 50 paket atau kurang lebih 50 kilogram. Sebanyak 5 kilogram sudah diedarkan di wilayah Kuansing,” jelas AKP Hasan Basri.
Dari hasil interogasi, DP mengaku memperoleh ganja kering tersebut dari seseorang berinisial SN dan menerima upah sebesar Rp 350.000 untuk setiap bungkus ganja yang diedarkan.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.
Total tersangka yang diamankan sebanyak 3 orang dan ganja kering 22,535 kg.
"Kami juga akan memburu pemasok utama berinisial SN yang diduga menjadi bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi tersebut," ujar AKP Hasan Basri.