PLN Kembalikan Rp7,3 Miliar, Kelebihan Tagihan Listrik PJU Pemkab Batang
February 05, 2026 04:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Upaya pengamanan keuangan daerah kembali membuahkan hasil. Kejari Batang memulihkan keuangan Pemkab Batang sebesar Rp7.305.325.191 dari kelebihan pembayaran tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan.

Pengembalian dana setara 4.441.914 kWh tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers di Aula Kejari Batang, Kamis (5/2/2026).

Dana kelebihan pembayaran itu dikembalikan PLN kepada Pemkab Batang melalui Pidsus Kejari Batang sebagai bagian dari upaya pemulihan keuangan daerah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Batang, M Faiz Kurniawan, Kepala Kejari Batang Raymond Ali, serta Kepala Dishub Kabupaten Batang Eko Widiyanto.

Baca juga: Wabup Batang Soroti Aksi Begal, Minta Warga Waspada dan Pastikan PJU Mulai Diperbaiki 2026

• Pelti Batang Resmi Dilantik, Targetkan Bangkit dan Lolos Porprov 2030

Kepala Kejari Batang, Raymond Ali menjelaskan, pengembalian dilakukan melalui mekanisme transfer setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak 4 September 2025. 

Penyelidikan berawal dari laporan Dishub Kabupaten Batang yang mengajukan keberatan atas besaran tagihan listrik PJU yang dinilai tidak wajar.

“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman fakta hukum, kami menemukan adanya kelebihan pembayaran."

"Pengembalian ini merupakan bentuk nyata pemulihan keuangan daerah,” kata Raymond kepada Tribunjateng.com, Kamis (5/2/2026).

Dia mengungkapkan, dalam proses penyelidikan ditemukan fakta bahwa keberatan yang disampaikan Dishub tidak segera ditindaklanjuti oleh PLN. 

Kondisi tersebut mendorong Dishub melaporkan persoalan ini ke Kejari Batang untuk ditelusuri secara hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan Pidsus, Kejari Batang menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, melainkan masuk dalam kategori maladministrasi.

“Ini bukan perkara pidana, namun bentuk maladministrasi. Meski demikian, uang harus dikembalikan agar tidak menimbulkan kerugian keuangan daerah,” jelasnya.

Pihaknya juga meminta PLN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan listrik PJU agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan merugikan pemerintah daerah.

“Ke depan, sistem penagihan harus lebih akurat dan responsif terhadap keberatan yang disampaikan pelanggan,” ungkapnya.

Baca juga: Bupati Batang Kritik Kualitas Bangunan Baru yang Tiap Tahun Rusak

• Cerita Wisuda Santri Lapas Batang, Mereka Menghafal Ayat Demi Ayat di Balik Jeruji

Sementara itu, Bupati Batang M Faiz Kurniawan mengapresiasi langkah Kejari Batang dalam mengawal dan mengamankan keuangan daerah.

Menurutnya, pengembalian dana Rp7,3 miliar sangat berarti bagi daerah, terutama di tengah keterbatasan fiskal.

“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejari Batang."

"Ini langkah luar biasa. Uang Rp7,3 miliar akhirnya bisa kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” kata Faiz.

Dia menilai, peran kejaksaan sangat strategis dalam mencegah potensi kerugian negara serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara akuntabel.

“Kalau ada potensi kerugian seperti ini, kejaksaan bisa langsung hadir untuk menyelamatkan uang negara. Ini sangat membantu daerah,” ujarnya.

Sebelumnya, PT PLN (Persero) UP3 Pekalongan memastikan bahwa seluruh proses penagihan listrik PJU telah dilakukan sesuai dengan data yang tercatat dalam sistem pelayanan pelanggan. 

Pernyataan itu disampaikan saat Kejari Batang melakukan klarifikasi terkait dugaan double tagihan listrik PJU dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Manager PT PLN UP3 Pekalongan, Hendra Irawan menyatakan, pihaknya menghormati proses klarifikasi dan siap memberikan seluruh data yang dibutuhkan.

“PLN memastikan proses penagihan dilakukan sesuai sistem dan ketentuan yang berlaku."

"Kami juga mendukung penuh proses klarifikasi yang dilakukan Kejari Batang,” kata Hendra.

Dalam proses klarifikasi tersebut, Kejari Batang turut memanggil sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Batang dan perwakilan PLN. 

Dugaan kejanggalan muncul setelah ditemukan dua tagihan untuk satu objek PJU yang seharusnya hanya dibayarkan satu kali oleh pemerintah daerah. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.