BANGKAPOS.COM – Asal usul cacahan uang yang ditemukan di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi terungkap.
Polisi mengungkap uang cacahan Rp100 ribu yang ditemukan ternyata milik Bank Indonesia (BI).
Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah mengatakan uang asli tersebut dari limbah pemusnahan BI.
Kepastian tersebut diperoleh setelah perwakilan dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia melakukan pengecekan di lokasi.
“Dari Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia sudah hadir untuk memastikan bahwa barang itu adalah benar limbah hasil pemusnahan dari Bank BI,” ujar AKP Usep Aramsyah kepada awak media, Kamis (5/2/2026).
Baca juga: Dikirim Truk Ekspedisi Bersama Fiber Udang, 7 Ton Pasir Timah di Belitung Gagal Diselundupkan
Peristiwa bermula polisi menerima laporan dari masyarakat yang kemudian ramai diperbincangkan di media sosial.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi segera mendatangi lokasi TPS liar untuk melakukan pengecekan.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah karung berisi cacahan uang kertas dengan nominal yang berbeda-beda.
Namun, sebagian karung sudah dalam kondisi sobek sehingga potongan uang berserakan di area TPS.
“Kemudian kita mengamankan beberapa karung yang masih utuh, karena ada sebagian yang sudah sobek sehingga isi cacahannya berserakan,” ujarnya.
Terkait temuan tersebut, Polsek Setu langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Bank Indonesia dan Badan Intelijen Negara (BIN), untuk memastikan status dan keaslian cacahan uang tersebut.
Hasil koordinasi itu menegaskan bahwa cacahan uang yang ditemukan merupakan sampah atau limbah hasil pemusnahan resmi Bank Indonesia.
“Kemudian hasil dari temuan ini, dari Bank BI menyatakan bahwa itu benar sampah atau limbah hasil pemusnahan dari Bank BI,” katanya.
Namun BI tidak menyebutkan total jumlah uang yang dimusnahkan dan dibuang ke TPS Bekasi.
Meski demikian, Usep menyebutkan bahwa kemungkinan adanya pelanggaran akan dikaji secara internal oleh pihak Bank Indonesia.
“Untuk pelanggaran mungkin secara internal sudah pasti nanti bisa konfirmasi langsung ke pihak BI,” ujarnya.
Saat ini, Polsek Setu masih menunggu hasil klarifikasi lanjutan dari Bank Indonesia terkait mekanisme pembuangan limbah tersebut.
“Sementara ini kami dari pihak polsek masih menunggu hasil klarifikasi dari Bank BI,” kata Usep.
Usep mengatakan, guna menghindari potensi gangguan keamanan di sekitar lokasi, pemilik lahan TPS liar tersebut menyerahkan puluhan karung cacahan uang kepada pihak kepolisian.
“Jadi inisiatif dari pemilik lahan menyerahkan 21 karung ini ke kami, ke polsek. Sehingga saat ini dipindahkan ke polsek. Penyerahannya tadi malam sekitar jam 8 malam,” ujar Usep.
Dikemas dalam karung Sebelumnya, temuan cacahan pecahan uang kertas di TPS liar Desa Taman Rahayu tampak menggumpal dan bercampur dengan sampah rumah tangga serta material urukan.
Pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah pecahan uang terlihat tercecer di permukaan tanah, mulai dari pecahan Rp 2.000, Rp 50.000 hingga Rp 100.000.
Cacahan uang tersebut dipotong sangat halus dengan ukuran sekitar 2–5 milimeter dan dikemas dalam karung berwarna putih.
Baca juga: Sepak Terjang dan Sosok Rizal Fadillah Petinggi Bea Cukai di-OTT KPK, Baru 8 Hari Dilantik Purbaya
Meski berada dalam kondisi basah, kotor, dan tertimbun sampah, warna serta motif uang rupiah masih terlihat jelas, terutama dominasi warna khas pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000.
Menariknya, tinta pada potongan uang tersebut tidak luntur meski terkena air hujan, sehingga secara kasat mata menyerupai uang rupiah asli.
Usep mengatakan, hingga kini polisi telah memeriksa empat orang saksi terkait temuan tersebut, termasuk pemilik lahan dan pekerja yang melakukan penyortiran sampah.
“Untuk saksi, saat ini sudah ada empat orang yang kami periksa, yakni pemilik lahan dan beberapa pekerja yang melakukan sortir sampah di lokasi,” kata Usep.
Publik Bekasi dibuat geger dengan temuan cacahan uang rupiah kertas asli pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang berserakan di sebuah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) di Setu, Kabupaten Bekasi.
Video cacahan uang tersebut diunggah akun Instagram @sahabatpedulilingkungan, dengan memperlihatkan potongan kertas uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dalam jumlah besar yang berserakan di area TPS.
Sebagian cacahan disimpan dalam karung putih, sementara sisanya bercampur dengan berbagai jenis sampah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi membenarkan temuan tersebut dan memastikan bahwa cacahan yang ditemukan merupakan uang rupiah asli.
“Iya benar, cacahan uang asli,” ujar Juru Bicara DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, saat dikonfirmasi Rabu (4/2/2026).
Dedi menjelaskan, DLH Kabupaten Bekasi telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi temuan cacahan uang kertas tersebut.
Peninjauan ke lokasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat.
Lokasi TPS berada di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, tak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Lahan pembuangan diketahui milik seorang warga bernama H. Santo.
Namun hingga kini, asal-usul cacahan uang tersebut belum diketahui, termasuk proses pencacahan dan alasan pembuangannya ke TPS tersebut.
Atas temuan tersebut, DLH Kabupaten Bekasi kini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menelusuri sumber cacahan uang tersebut.
“Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan pemilik lahan serta RT setempat untuk menggali informasi mengenai sumber sampah, pihak pengangkut, dan penghasilnya,” kata Dedi.
Baca juga: Sosok Prof Ciek Julyati Hisyam, Diskakmat Ketua Angkatan di UGM Soroti Meterai Hijau Ijazah Jokowi
Kepolisian tengah menyelidiki penemuan cacahan uang di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah mengatakan, pihaknya langsung mengamankan lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga dan media sosial terkait adanya dugaan temuan cacahan uang kertas sebesar Rp100 ribu danRp 50 ribu.
"Kami segera melakukan cek TKP mengamankan lokasi dan mengamankan barang bukti supaya tidak menjadi konsumsi publik yang kurang bertanggung jawab nanti," kata Usep saat dikonfirmasi pada Rabu (4/2/2026).
Usep melanjutkan, pihaknya juga telah memeriksa empat saksi dalam peristiwa tersebut.
Empat saksi diantaranya pemilik lahan maupun pekerja yang melakukan sortir sampah di lokasi itu.
"Kami juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait dengan pembuangan sampah di sekitar TPST Sumur Batu," jelas dia.
Kata Usep, ia juga telah menghubungi Bank Indonesia untuk mendapat kepastian apakah cacahan uang itu asli atau palsu.
Adapun hasil olah TKP ada sekitar 21 karung berisikan cacahan uang tersebut.
Sementara, saat ini pihaknya belum menetapkan terkait dengan pelanggaran hukum yang ada.
"Tapi saat ini kami sedang melakukan penyelidikan terkait dengan lokasi, dimana lokasi adalah lokasi pembuangan pembuangan sampah yang mungkin tidak ada izinnya karena lokasi yang ada berbatasan dengan TPA Sumur Batu," kata dia.
(Kompas.com/Wartakotalive.com/Tribunnews.com/Kompas.com/Bangkapos.com)