Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor menertibkan spanduk yang tak berizin dan mengganggu estitka wilayah.
Dengan melibatkan Satpol PP tingkat kecamatan, spanduk-spanduk yang tidak berada di tempat seharusnya dicopot paksa.
Berbgagai jenis spanduk pun disita oleh petugas mulai dari promo jaringan internet, iklan rokok, dan lainnya.
Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan KSR Dadi Kusmayadi di wilayab Cikaret hingga Sukahati pada Rabu (4/2/2026).
Camat Cibinong, Acep Sajidin mengungkapkan, dalam pertiban tersebut puluhan spanduk dicopot oleh petugas.
"Kami sudah melaksanakan penertiban, keseluruhan ada 61 spanduk dan banner yang didapat," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (4/2/2026).
Menurutnya, penertiban spanduk ini merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Arahan itu disampaikan oleh Prabowo dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah di SICC, Kabupaten Bogor pada Senin (2/2/2025).
Dalam arahannya, Prabowo Subianto menyoroti permasalahan spanduk dan meminta setiap daerah menjaga estetika wilayahnya masing-masing.
Akan hal itu, Acep Sajidin pun menegaskan komitmennya untuk menjaga keindahan di wilayahnya sekaligus menegakkan peraturan daerah.
"Kita kan yang rutin setiap kamis, Kamis Manis, dengan adanya instruksi dari pak bupati kita akan nobat, nongol babat gitu pokoknya," tegasnya.