SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gembala Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Bethany TOC, Samuel Harto, akhirnya memberikan klarifikasi setelah dilaporkan ke Polda Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan penggelapan dana sumbangan gereja senilai Rp 3,6 miliar.
Laporan ini diajukan oleh salah satu jemaatnya, Peter Putero, yang merasa dana sumbangannya untuk pengembangan rumah ibadah tidak dikelola secara transparan.
Samuel dituding mencatatkan sejumlah aset yang dibeli menggunakan dana jemaat ke dalam kepemilikan pribadi.
Melalui kuasa hukumnya, Ben Hadjon, Samuel membantah keras tudingan penggelapan tersebut. Ben menjelaskan, bahwa pengelolaan aset di GBI Bethany TOC telah merujuk pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GBI Pasal 99 Ayat 2.
“Pembelian aset atas nama pribadi dilakukan semata-mata untuk mempercepat proses administrasi di tingkat lokal. Jika harus menunggu persetujuan pusat (Sinode), prosesnya akan memakan waktu sangat lama,” ujar Ben Hadjon di Surabaya, Kamis (5/4/2026).
Pihak Samuel juga memberikan beberapa poin klarifikasi terkait aset tersebut:
Di sisi lain, Hasran selaku kuasa hukum pelapor Peter Putero, menegaskan bahwa kliennya telah menyumbangkan dana besar untuk pembangunan gereja sejak lama. Namun, transparansi penggunaan dana tersebut tidak pernah dirasakan oleh kliennya.
“Klien kami diminta menabur dana untuk pembelian tanah dan perluasan gereja sejak 2010, namun hingga 2025 tidak pernah ada laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang jelas,” tegas Hasran.
Kecurigaan semakin kuat saat Peter menemukan beberapa lahan justru tercatat atas nama Samuel Harto, termasuk sebidang tanah seluas 200 meter persegi di Cemorokandang, Kota Malang. Langkah hukum diambil setelah somasi dan upaya klarifikasi internal tidak mendapatkan respons memadai.
Dalam organisasi gereja seperti Gereja Bethel Indonesia (GBI), sistem otonomi jemaat lokal memang memberikan wewenang besar kepada gembala jemaat untuk mengelola operasional.
Namun, berdasarkan regulasi internal Sinode GBI, aset yang dibeli dari dana umat idealnya dicatatkan atas nama lembaga atau sinode untuk menghindari sengketa ahli waris atau dugaan penyalahgunaan di masa depan.
Perselisihan antara hak pribadi gembala dan aset milik organisasi sering kali menjadi delik hukum pidana jika terjadi ketidaksesuaian administrasi yang berkepanjangan.