Laporan Wartawan Tribungayo Alga Mahate Ara|Aceh Tengah
Tribungayo.com, Banda Aceh - Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh, Nursyam SH MHum menegaskan peran strategis advokat dalam penegakan hukum, tidak hanya terkait perlindungan hak-hak masyarakat, tetapi juga dalam perlindungan lingkungan hidup sebagai subjek hukum.
Hal itu disampaikan Nursyam dalam sidang luar biasa pengangkatan dan pengambilan sumpah advokat Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Kamis (5/2/2026).
Menurut Nursyam, berbagai bencana seperti banjir dan longsor yang terjadi belakangan ini tidak bisa semata-mata dipandang sebagai anomali cuaca.
Ia menilai, banyak bencana merupakan dampak langsung dari kerusakan lingkungan, yang akibatnya dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
“Lingkungan itu juga subjek hukum. Banjir dan longsor yang terjadi bukan hanya karena cuaca, tetapi juga akibat perusakan lingkungan. Masyarakat menanggung dampaknya bertahun-tahun, dan di sinilah peran advokat sangat dibutuhkan,” tegasnya.
Ia menyebutkan, hingga kini masih relatif sedikit advokat yang secara khusus menaruh perhatian pada isu-isu lingkungan hidup.
Padahal, menurutnya, pengadilan tidak dapat berjalan optimal tanpa peran aktif advokat.
“Pengadilan tidak bisa bergerak sendiri tanpa advokat di bawah. Saya berharap advokat yang dilantik hari ini tergerak untuk memberikan perhatian dan pengabdian pada isu lingkungan,” ujarnya.
Selain itu, Nursyam juga mengajak para advokat IKADIN untuk turun langsung ke daerah-daerah, memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat terdampak agar memahami hak dan kewajiban mereka.
“Pencerahan hukum kepada masyarakat terdampak hanya bisa dilakukan oleh advokat, bukan oleh aparat penegak hukum lainnya,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Nursyam menegaskan posisi advokat sebagai penjamin peradilan yang adil (fair trial)sekaligus penjaga asas praduga tak bersalah, terutama di tengah maraknya praktik “peradilan di media sosial”.
“Orang belum diputus pengadilan sudah divonis oleh netizen. Advokat harus hadir menyadarkan masyarakat bahwa semua orang setara di hadapan hukum,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kedudukan setara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, sehingga dituntut untuk bersikap profesional, rasional, dan berintegritas.
“Advokat bukan hanya pendamping perkara, tetapi juga konsultan hukum dan pembuat dokumen hukum. Integritas adalah kunci peradilan yang agung,” tegas Nursyam.
Sementara itu, Ketua Ikadin DPD Aceh, Safaruddin SH MH berharap para advokat yang baru dilantik mampu menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab, independen, dan beretika.
Menurutnya, advokat diharapkan tidak hanya berperan di ruang sidang, tetapi juga aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan dan masyarakat terdampak.
“Advokat harus hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman hukum, serta menjadi penjaga keadilan yang bekerja secara profesional dan bermartabat,” ujar Safaruddin.(*)
Baca juga: 30 Relawan Lingkungan Bergerak Mandiri, Buka Posko di Jalan KKA Km 42 Buntul Sara Ine Seni Antara