TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Lebih dari 34 ribu warga di Kabupaten Sleman yang merupakan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dibiayai APBN resmi dinonaktifkan per 1 Februari 2026.
Penonaktifan ini menyusul hasil verifikasi dan validasi data kemiskinan terbaru yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk memastikan ketepatan sasaran bantuan pemerintah.
Kepala Bidang Pelindungan dan Jaminan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sleman Sarastomo Ari mengatakan, Pemkab Sleman mengeluarkan kebijakan terhadap peserta PBI JKN dari APBN yang dinonaktifkan akan diusulkan agar bisa dibiayai APBD.
Namun tidak semuanya bisa langsung diaktifkan. Proses pengaktifan bertahap dengan melihat skala prioritas terutama bagi warga yang sakit.
"Jadi misalnya yang rutin cuci darah, kemudian kemoterapi atau lansia. Kemudian yang rutin sakit atau yang kondisi sekarang ada di rumah sakit. Mereka tau kalau nonaktif setelah sampai di fasilitas kesehatan. Ini jumlahnya banyak. Nah itu yang menjadi skala prioritas untuk diaktifkan kembali," kata Ari, Kamis (5/2/2026).
Ia mengungkapkan, jumlah pasti peserta PBI JKN yang dibiayai APBN yang dinonaktifkan di Kabupaten Sleman sebanyak 34.143 jiwa dari 362.000 peserta, yang setiap bulan mendapatkan bantuan iuran dari APBN Rp 35 ribu.
Peserta dinonaktifkan berdasarkan surat dari Kementerian Sosial nomor 478/1/DI/00/2/2026 pada awal Februari tahun 2026 dengan alasan karena peserta tersebut pada sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan (desil) kosong atau belum terperingkat. Selain juga ada yang karena desilnya masuk di peringkat 6-10.
Peringkat atau desil 6-10 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah kelompok yang sudah sejahtera, sehingga dianggap tidak layak menerima bantuan oleh Kementerian Sosial.
"Nah yang dianggap layak oleh Kementerian Sosial untuk menerima bantuan iuran BPJS APBN ini adalah yang desil 1-5. Nah itu jadi tingkat kesejahteraannya semakin rendah desil berarti semakin rendah tingkat kesejahteraannya. Nah kalau yang desil 6-10 itu memang sudah dianggap mampu," katanya.
Kebijakan penonaktifan JKN dari APBN ini berimbas langsung ke masyarakat. Dalam tiga hari terakhir, Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sleman di Tridadi selalu ramai didatangi masyarakat. Setiap hari ratusan warga datang. Mereka meminta agar kepesertaan BPJS Kesehatan kembali diaktifkan.
Ari mengatakan, untuk mengurus pengaktifan kembali kepesertaan bisa melalui dua cara yaitu datang langsung secara fisik ke kantor Dinsos atau melalui layanan WhatsApp. Namun, masyarakat cenderung memilih datang langsung karena selain mengaktifkan kepesertaan juga sekaligus bertanya langsung seputar layanan. Adapun syarat reaktivasi kepesertaan dengan membawa dokumen seperti fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan surat keterangan sakit bagi yang sedang dirawat di rumah sakit.
"Kalau yang rutin cuci darah, kemoterapi ya surat kontrolnya dibawa boleh," jelasnya.
Kepala Bidang Rehabilitasi Dinsos Sleman, Ludiyanta menambahkan dinas sosial hanya membantu untuk mengusulkan, dan bisa atau tidaknya kepesertaan aktif kembali nanti dari Dinas Kesehatan. Sedangkan untuk mengurus kepesertaan baru JKN PBI dari APBD, calon peserta datang ke kantor dinsos untuk dilakukan pengecekan, apakah memenuhi persyaratan kategori yang bisa menerima bantuan iuran atau tidak. Mengingat ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur siapa saja yang berhak mengakses PBI-APBD.
"Contohnya dari keluarga miskin, rentan miskin, kemudian penyandang disabilitas, dan juga ada beberapa kader kesehatan, kader KP (penanggulangan kemiskinan) dan sebagainya. Termasuk tokoh masyarakat ketua RT, ketua RW dan sebagainya," kata Ludi.(*)