Diana AV Sasa Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Jatim, Gantikan Agus Black Hoe
February 05, 2026 08:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Diana AV Sasa resmi kembali menduduki kursi parlemen Jawa Timur (Jatim) melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) yang dikenal dengan latar belakang aktivis ini, diambil sumpah janjinya dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis (5/2/2026).

Diana AV Sasa menggantikan Agus Black Hoe yang mengundurkan diri dari partai setelah tersangkut perkara hukum terkait penyalahgunaan narkoba.

Proses pelantikan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jatim Deni Wicaksono, serta disaksikan Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf, Wakil Ketua Blegur Prijanggono, dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

PAW - Diana AV Sasa saat ditemui SURYA.co.id, usai resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Jatim melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Agus Black Hoe, dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis (5/2/2026).
PAW - Diana AV Sasa saat ditemui SURYA.co.id, usai resmi dilantik menjadi Anggota DPRD Jatim melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Agus Black Hoe, dalam rapat paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Kamis (5/2/2026). (Surya.co.id/Yusron Naufal Putra)

Kembali ke Gedung Indrapura

Deni Wicaksono menjelaskan bahwa proses PAW ini telah melalui mekanisme administrasi yang sesuai prosedur.

"Alhamdulillah surat dari Kemendagri sudah turun dan hari ini kita laksanakan proses PAW dan pelantikan," ujar Deni kepada SURYA.co.id, seusai rapat paripurna.

Sasa sebenarnya bukan sosok asing di lingkungan DPRD Jatim. Ia merupakan anggota legislatif periode 2019-2024. Pada Pemilu 2024, Sasa maju di Dapil Jatim IX yang meliputi wilayah berikut:

  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Trenggalek

Meski perolehan suaranya berada di bawah Agus Black Hoe saat pemilu, secara regulasi Sasa berhak atas kursi tersebut, setelah pengunduran diri Agus diajukan pada November 2025 lalu.

Misi Perjuangan Perda Karst

Setelah resmi dilantik, Sasa langsung ditempatkan di Komisi D DPRD Jatim yang membidangi urusan pembangunan. Salah satu fokus utama yang akan ia usung adalah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai Karst.

"Karst selama ini sering hanya dipandang sebagai batuan. Padahal, karst adalah peta air, kawasan penyimpan air yang sangat vital bagi masyarakat sekitar," tegas Sasa yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDIP Magetan tersebut.

Latar Belakang/Konteks

Mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) diatur secara ketat dalam UU MD3 dan PKPU. Pergantian ini terjadi apabila anggota legislatif meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Dalam kasus Agus Black Hoe, pengunduran diri dilakukan secara resmi pasca insiden hukum pada Oktober 2025, guna menjaga muruah institusi dan partai.

Diana AV Sasa terpilih sebagai pengganti, karena menempati urutan perolehan suara terbanyak berikutnya di dapil yang sama pada Pileg 2024.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.