Laporan Wartawan Tribungayo.com Bustami | Bener Meriah
TribunGayo.com, REDELONG - Tragedi berdarah yang mengguncang Kampung Bintang Berangun, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, kini memasuki babak akhir di meja persidangan.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Simpang Tiga Redelong yang dikutip Tribungayo.co,, Kamis (5/2/2026), menjelaskan, terdakwa Sufian Akri (48) dituntut hukuman 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Tuntutan oleh JPU dari Kejari Bener Meriah tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (29/1/2026) lalu.
PN Simpang Tiga Redelong juga menjadwalkan hari ini, Kamis (5/2/2026) sidang pembelaan oleh terdakwa Sufian Akri.
Pria paruh baya tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri, TI (30).
Peristiwa memilukan ini bermula pada Jumat (15/8/2025).
Sepulang bekerja, terdakwa mendapati anaknya sedang menonton televisi. Ketegangan mulai muncul saat korban berulang kali meminta rokok dengan nada tinggi.
Keadaan semakin memanas ketika korban mematikan lampu rumah serta televisi secara paksa saat sang ayah sedang memasak.
Puncak emosi terdakwa meledak ketika korban membanting sepeda motor milik ayahnya hingga jatuh ke lantai dan melontarkan makian yang merendahkan martabat terdakwa.
Dalam kondisi gelap akibat lampu yang dimatikan, terdakwa mengambil sebilah parang yang terselip di dinding papan rumahnya.
Terdakwa kemudian melayangkan ayunan parang berkali-kali ke arah tubuh korban.
Meski sempat mencoba menangkis, serangan membabi buta itu membuat korban tersungkur bersimbah darah.
Bahkan, saat mendengar korban masih mengerang kesakitan, terdakwa yang masih dikuasai amarah kembali melayangkan parangnya ke arah leher dan paha korban sebelum akhirnya menutupi jasad sang anak dengan sehelai selimut bermotif biru putih.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bener Meriah telah menggelar rekonstruksi kasus di lokasi kejadian, tepatnya di Dusun Uyem Tungel, Kampung Bintang Berangun, pada Rabu (10/9/2025).
Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh jajaran kepolisian, pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah, serta pengacara tersangka.
Dalam peragaan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut, tersangka SA memperagakan 46 adegan yang menggambarkan secara detail detik-detik peristiwa maut itu terjadi.
Kapolsek Pintu Rime Gayo, AKP Suci, menjelaskan bahwa seluruh adegan diperagakan sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka guna menguatkan alat bukti sebelum perkara dilimpahkan.
"Seluruh adegan diperagakan sesuai dengan keterangan saksi maupun tersangka. Alhamdulillah kegiatan berakhir dengan baik tanpa kendala," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Supriadi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, ayah dan anak ini memang sudah sering terlibat cekcok.
Berdasarkan pengakuan pelaku, korban selama ini cenderung bermalas-malasan dan menolak bekerja meski sudah berusia 30 tahun.
Hal ini berbanding terbalik dengan sang ayah yang bekerja keras sebagai juru parkir di wilayah Simpang Balek.
Korban juga disebut kerap membantah perintah ayahnya, seperti membantu memetik kopi atau sekadar memasak nasi, namun sering menuntut uang rokok secara paksa.
Puncak kekesalan yang terpendam lama itu akhirnya meledak pada malam kejadian saat korban mengamuk karena tidak diberikan rokok.
Selain mematikan aliran listrik, korban juga sempat hendak memukul ayahnya. Merasa terdesak dan tersulut emosi, terdakwa secara spontan mengambil parang dan membacok korban hingga tewas.
Usai melakukan aksi tersebut, SA langsung menyerahkan diri ke Polsek Pintu Rime Gayo.
Kini, sebilah parang yang digunakan sebagai senjata tajam telah diamankan sebagai barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(*)
Baca juga: Polisi Serahkan Tersangka Kasus Ayah Bunuh Anak Kandung ke Kejari Bener Meriah