TRIBUNSUMSEL.COM -- Keluhan terkait status non aktif dalam kartu kepesertaan penerimaan bantuan iuran (PBI) ramai dibincangkan di media sosial.
Usut punya usut pemberlakuan penonaktifan kartu kepesertaan PBI diberlakukan pada 19 januari 2026.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang ditetapkan oleh Mensos Saifullah Yusuf melansir dari Kompas TV, kamis (5/2/2026).
Dalam SK tersebut, data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari DTSEN, yakni basis data tunggal individu, dan/atau keluarga yang mencakup kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan keluarga yang dimutakhirkan secara berkala.
Peserta PBI Jaminan Kesehatan harus memenuhi syarat yakni penduduk warga negara Indonesia, memiliki NIK, terdapat dalam DTSEN atau kondisi lain.
"Perubahan data PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui aplikasi yang dikelola oleh satuan kerja yang mengelola data dan informasi di Kementerian Sosial," demikian keterangan SK tersebut pada pasal 9.
Pada pasal 12 disebutkan bahwa penghapusan PBI Jaminan Kesehatan dilakukan dengan ketentuan:
Hal itu diperjelas pada pasal 15, yang berbunyi penghapusan PBI Jaminan Kesehatan yang sudah tidak terdapat lagi dalam kategori Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu pada DTSEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a termasuk:
a. sudah mampu membayar Iuran Jaminan Kesehatan;
b. tidak ditemukan keberadaannya;
c. peserta PBI Jaminan Kesehatan yang berubah menjadi pekerja penerima upah; atau
d. peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima upah.
Dalam SK tersebut, Kemensos juga memberi kesempatan bagi masyarakat yang kepesertaannya dinonaktifkan, bisa mengaktikan kembali.
"(1) Dalam hal terdapat penghapusan terhadap peserta PBI Jaminan Kesehatan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan, tetap dapat menerima layanan kesehatan sebagai peserta PBI Jaminan Kesehatan.
(2) Layak membutuhkan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi layanan medis dan layanan bantuan iuran," bunyi pasal 20 ayat 1 dan 2.
Adapun peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun ternyata masih layak membutuhkan layanan kesehatan diwajibkan melapor kepada kantor desa/kelurahan/ nama lain atau dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan pengaktifan kembali dari dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat dengan membawa surat keterangan layak membutuhkan layanan kesehatan dari fasilitas kesehatan.
(*)