Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Sebanyak 14 honorer usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Tenggara tak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga Kamis (5/2/2026).
Para tenaga honorer yang diusulkan untuk mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu dari Bupati Aceh Tenggara terancam dibatalkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafruddin kepada TribunGayo.com, Kamis (5/2/2026) mengatakan, sebanyak 2.628 orang diusulkan mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu.
Namun dari jumlah itu, 14 orang belum mengisi Daftar Riwayat Hidup secara online.
"Kondisi ini tentunya tak bisa dibiarkan terlalu lama, karena SK PPPK Paruh Waktu.
Jadi, kalau tidak juga diselesaikan pengisian DRH hingga SK PPPK Paruh Waktu dibagikan, maka ke-14 tenaga honorer ini tidak akan diusulkan kembali ke BKN," kata Syafaruddin.
Menurut Abdul Syafruddin, SK PPPK Paruh Waktu yang akan diteken oleh Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry masih dalam proses.
Karena, Bupati Aceh Tenggara masih di luar daerah.
"Dan, untuk penandatanganan SK PPPK Paruh Waktu itu membutuhkan waktu juga, karena termasuk yang diteken itu cukup banyak mencapai 8 lembar.
Termasuk SK dua lembar per orang dan kelengkapan dokumen lainnya.
Jadi, kita berharap kepada tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu agar tetap bersabar menunggu proses," pinta Syafruddin.
Baca juga: Gadis ODGJ Asal Lawe Loning Hakhapen Aceh Tenggara Telantar, Pengamat: Harus Dibawa ke RSJ
Baca juga: Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Ajak Warga Awasi Anggaran BOK dan JKN Puskesmas
Baca juga: Hari Ini, Harga Kakao dan Pinang di Aceh Tenggara Stagnan