14 Honorer Usulan PPPK Paruh Waktu di Aceh Tenggara Tak Mengisi DRH
February 05, 2026 04:54 PM

Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Sebanyak 14 honorer usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Aceh Tenggara tak mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) hingga Kamis (5/2/2026).

Para tenaga honorer yang diusulkan untuk mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu dari Bupati Aceh Tenggara terancam dibatalkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Tenggara, Abdul Syafruddin kepada TribunGayo.com, Kamis (5/2/2026) mengatakan, sebanyak 2.628 orang diusulkan mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu.

Namun dari jumlah itu, 14 orang belum mengisi Daftar Riwayat Hidup secara online.

"Kondisi ini tentunya tak bisa dibiarkan terlalu lama, karena SK PPPK Paruh Waktu.

Jadi, kalau tidak juga diselesaikan pengisian DRH hingga SK PPPK Paruh Waktu dibagikan, maka ke-14 tenaga honorer ini tidak akan diusulkan kembali ke BKN," kata Syafaruddin.

SK PPPK Paruh Waktu Masih dalam Proses

Menurut Abdul Syafruddin, SK PPPK Paruh Waktu yang akan diteken oleh Bupati Aceh Tenggara, M Salim Fakhry masih dalam proses.

Karena, Bupati Aceh Tenggara masih di luar daerah.

"Dan, untuk penandatanganan SK PPPK Paruh Waktu itu membutuhkan waktu juga, karena termasuk yang diteken itu cukup banyak mencapai 8 lembar.

Termasuk SK dua lembar per orang dan kelengkapan dokumen lainnya.

Jadi, kita berharap kepada tenaga honorer yang diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu agar tetap bersabar menunggu proses," pinta Syafruddin.

Sekilas tentang PPPK Paruh Waktu

  • PPPK Paruh Waktu adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN) yang diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan jam kerja lebih fleksibel dan tidak penuh waktu.
  • Mereka diangkat melalui perjanjian kerja paruh waktu, bukan penuh waktu.
  • Tidak mengikuti jam kerja penuh seperti PNS/PPPK reguler.
  • Disesuaikan dengan kebutuhan instansi dan anggaran.
  • Fleksibel, bisa hanya beberapa jam per hari atau hari tertentu. (*)

Baca juga: Gadis ODGJ Asal Lawe Loning Hakhapen Aceh Tenggara Telantar, Pengamat: Harus Dibawa ke RSJ

Baca juga: Barisan Sepuluh Pemuda Aceh Tenggara Ajak Warga Awasi Anggaran BOK dan JKN Puskesmas

Baca juga: Hari Ini, Harga Kakao dan Pinang di Aceh Tenggara Stagnan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.