Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia bersama Korea Selatan menjajaki kerja sama di bidang merek guna meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual dan daya saing produk nasional, melalui pertemuan di Jakarta, Senin (2/2).

Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI Yasmon memandang penguatan kolaborasi dengan Korea Selatan strategis untuk mendorong pelindungan merek, memperlancar perdagangan produk, serta memastikan hukum bagi pelaku usaha melalui sistem kekayaan intelektual yang kuat dan terintegrasi sejak awal.

"Harapan kami hubungan kedua institusi semakin erat dan produktif, khususnya dalam mendorong pelindungan kekayaan intelektual dan pemanfaatannya bagi pelaku usaha,” ujar Yasmon, seperti dikutip dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Dia menegaskan Korea Selatan merupakan satu-satunya negara yang memiliki kementerian khusus yang menangani kekayaan intelektual.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan komitmen kuat Negeri Gingseng dalam menjadikan kekayaan intelektual sebagai pilar pembangunan ekonomi.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkum RI Fajar Sulaeman Taman memaparkan sistem konstitutif (first to file) pendaftaran merek di Indonesia.

Ia menjelaskan Indonesia sedang menyiapkan revisi Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis untuk menjawab tantangan percepatan layanan, perluasan definisi merek, penguatan penegakan hukum, serta pencegahan pendaftaran merek dengan itikad tidak baik.

“Kami sangat menghargai masukan serta pandangan Korea Selatan dalam memberikan masukan substantif dalam proses perbaikan regulasi tersebut,” tutur Fajar.

Sementara itu, Direktur Jenderal Merek dan Desain Industri Kantor Kementerian Kekayaan Intelektual (MIP) Korea Selatan Lee Choonmoo menyampaikan harapannya untuk memperluas kerja sama merek dagang.

Dia mengungkapkan volume perdagangan kedua negara telah mencapai 25 miliar dolar Amerika Serikat dan didukung oleh kemitraan khusus, sehingga pertukaran antarlembaga dinilai penting untuk mempromosikan kekayaan intelektual dan pelindungan produk, khususnya di bidang merek dagang.

Jumlah pendaftaran merek Korea Selatan di Indonesia, kata dia, juga terus bertambah mulai dari produk barang dan/atau jasa.

"Begitu juga dengan merek Indonesia yang mulai berkembang di Korea Selatan, sehingga ini merupakan kesempatan yang baik untuk saling bekerja sama antarlembaga,” ucap Lee Choonmoo.

Lee Choonmoo juga membeberkan perkembangan kelembagaan kekayaan intelektual di negaranya, di mana Kantor Kekayaan Intelektual Korea (KIPO) telah ditingkatkan menjadi Kantor Kementerian Kekayaan Intelektual.

Dikatakan bahwa peningkatan tersebut tidak hanya bersifat nomenklatur, tetapi juga memperkuat fungsi koordinasi kebijakan dan kewenangan sebagai menara pengawas kekayaan intelektual di Korea Selatan.

Pengalaman tersebut, kata dia, menjadi modal untuk memperluas kerja sama dengan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.

Ke depan, kedua institusi sepakat untuk membahas lebih lanjut potensi kerja sama antarlembaga yang produktif dan efisien.

DJKI dan MIP akan menggelar pertemuan formal serta studi banding mengenai kebijakan serta sistem merek di kedua pihak untuk praktik terbaik layanan merek.