DPR RI Usulkan Daerah Tak Lagi Kerjakan Proyek Jalan, Gapensi Kampar: Seperti Orde Baru
February 05, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kampar bereaksi atas usulan agar pemerintah daerah tidak lagi melaksanakan proyek jalan. 

Usulan itu datang dari Komisi V DPR dalam Rapat Kerja dengan Menteri Pekerjaan Umum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).

Maksud usulan itu, pengerjaan semua proyek jalan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Termasuk jalan provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua BPC Gapensi Kampar, Muhammad Ikhsan menilai, usulan itu seperti mengembalikan orde baru. Di era itu tersentralistis. 

Kendati begitu, pihaknya menunggu sikap bupati terhadap usulan itu.

"Artinya kita kembali lagi ke sistem orde baru semuanya terpusat. Apakah bupati atau daerah bisa menerima ini?," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (5/2/2026).

Ia mengatakan, selama ini proyek nasional dikelola pemerintah pusat.

Pemerintah memiliki balai jalan di tiap wilayah. 

Proses pelelangan dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum. Sementara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota mengusulkan kepentingan daerah ke pusat. 

Ia mempertegas peran DPR sebagai saluran aspirasi daerah.

"Disinilah (mestinya) peran DPR dalam memperjuangkan aspirasi daerah masing-masing," katanya. 

Baca juga: Termasuk Gay, Ini Kelompok Paling Banyak Terinfeksi HIV AIDS di Kampar

Diusulkan DPR RI

Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar jalan-jalan di daerah pengelolaannya diambil alih pemerintah pusat karena jalan-jalan tersebut kerap rusak seperti berlubang.

Hal ini dinyatakan Komisi V DPR, saat rapat dengan Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026 kemarin.

Komisi V mulanya menyoroti kesenjangan kualitas infrastruktur jalan antara wilayah pusat dan daerah yang dinilai telah berlangsung lama tanpa perbaikan signifikan.

Perbedaan mencolok antara jalan nasional dan jalan daerah dinilai terus terjadi dari tahun ke tahun.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menilai persoalan jalan daerah bukan semata urusan ketersediaan anggaran, melainkan lebih pada tata kelola dan konsistensi kebijakan.

Ia menyoroti fakta bahwa dalam dua dekade terakhir, peningkatan kemantapan jalan daerah berjalan sangat lambat dibandingkan jalan nasional yang relatif stabil di level tinggi.

Menurutnya, pola desentralisasi pembangunan jalan justru memunculkan perbedaan standar dan prioritas antarwilayah.

Setiap pergantian kepala daerah kerap diikuti perubahan kebijakan anggaran infrastruktur, sehingga pembangunan tidak berjalan konsisten dari tahun ke tahun.

"Beberapa negara itu kewenangan membangun jalan itu tidak didelegasikan kepada pemerintah daerah Pak di beberapa negara. Itu langsung ditangani oleh pemerintah pusat semua supaya apa? Supaya standarnya sama, kemudian sebaran jalannya itu sama, merata dia karena dianggarkan secara komprehensif dia, tidak beda kepala beda kebijakan," kata Lasarus dalam rapat kerja di Gedung DPR RI, Rabu (4/2/2026).

Kondisi jalan nasional yang mampu dijaga di kisaran 96-97 persen kemantapan menunjukkan bahwa pemerintah pusat memiliki kapasitas manajerial dan fiskal yang lebih stabil.

Sebaliknya, jalan provinsi serta kabupaten/kota dinilai sulit menembus angka kemantapan penuh meski dana otonomi daerah terus mengalir setiap tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.