Data Kemiskinan Disaring Pusat, Kadinkes Jateng Minta Daerah "Pasang Badan" untuk Warga Sakit
February 05, 2026 07:54 PM

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar meminta Pemerintah Kabupaten Kota ikut turun tangan dalam polemik mandeknya bantuan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

Bantuan jaminan kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu saat ini mandek karena sedang proses pembersihan data Kementerian Sosial. 

Baca juga: Bayar BPJS Kesehatan lewat BRImo Bisa Dapat Cashback 10 Persen, Simak Caranya!

"Ya sambil menunggu proses ini, pemerintah kabupaten kota bisa membantu warga (terdampak) yang kemudian memang betul-betul membutuhkan pelayanan," ujar Yunita di komplek kantor Gubernur Jawa Tengah, Kamis (5/2/2026). 

Menurut Yunita, Pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial saat ini masih melakukan penyaringan data penerima BPJS PBI JK.

Telaah data tersebut menyasar pula ke wilayah Jawa Tengah. 

Nantinya, hasil verifikasi data tersebut bisa saja terdapat penerima PBI JK tidak lagi mendapatkan premi PBI tersebut. 

"Ya namanya data kemiskinan bisa saja tidak sesuai," bebernya. 

Kepala Dinkes Jateng Yunita Dyah Suminar saat ditemui Tribunjateng seusai melakukan kunjungan di Dinkes Jepara bersama rombongan Komisi E DPRD Jawa Tengah,  Senin (13/1/2025).
Kepala Dinkes Jateng Yunita Dyah Suminar saat ditemui Tribunjateng seusai melakukan kunjungan di Dinkes Jepara bersama rombongan Komisi E DPRD Jawa Tengah,  Senin (13/1/2025). (TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.)

Namun, Yunita meminta masyarakat penerima BPJS PBI JK yang benar-benar patut menerima tapi terdampak akibat proses dari pemerintah pusat ini bisa segera melaporkan ke Dinas Sosial setempat. 

"Lapor saja ke dinas sosial nanti dikoordinasikan untuk bisa mengajukan PBI JK kembali," bebernya. 

Berlaku 1 Februari 2026

Penonaktifan ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026.

Baca juga: Dulu Gratis, Kini Menahan Perih: Kisah Mujiati Hadapi Gigi Bengkak Saat BPJS Tiba-tiba Mati

Namun, peserta PBI JK bisa mengaktifkan kembali dengan beberapa syarat di antaranya peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.

Kemudian, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan.

Syarat lainnya, peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.