TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor nekat membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan sebuah toko di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo pada siang hari.
Aksi tersebut tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar.
Peristiwa pencurian itu berlangsung di depan Toko Deo Store, Kampung Jambusari, Kelurahan Kertek, pada Senin (2/2/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Sudah Didor Polisi, Raja Curanmor Ini Masih Bisa Senyum Acungkan Salam Metal di Atas Kursi Roda
Baca juga: Rasakan Jalan Rusak di Watumalang Wonosobo saat Touring, Bupati Janji Perbaikan Sebelum Lebaran
Kapolsek Kertek AKP Sutono, menjelaskan bahwa pencurian bermula saat korban berinisial FD (26), warga Kertek, memarkir sepeda motornya di depan toko tempat ia bekerja.
Saat itu, kendaraan ditinggalkan dalam kondisi kunci kontak masih terpasang.
“Beberapa saat kemudian korban melihat seorang laki-laki tak dikenal mengenakan helm dan membawa kabur sepeda motor miliknya,” kata Sutono Kamis (5/2/2026).
Menyadari sepeda motornya dibawa orang lain, korban spontan berteriak meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Teriakan tersebut mengundang perhatian masyarakat yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Tak butuh waktu lama, warga berhasil mengejar dan mengamankan pelaku sekitar 30 meter dari tempat kejadian perkara.
Pelaku selanjutnya diserahkan kepada petugas Polsek Kertek untuk menjalani proses hukum.
Pelaku diketahui berinisial BP (33), warga Kabupaten Purbalingga.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui datang ke wilayah Kertek menggunakan angkutan umum.
Saat melintas di depan toko, pelaku melihat sepeda motor dalam kondisi kunci tertinggal sehingga muncul niat untuk mengambil kendaraan tersebut.
“Pelaku sempat menggunakan helm milik korban dan menggeser sepeda motor, namun aksinya diketahui sehingga diteriaki maling dan berhasil diamankan warga,” ujar Sutono.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2020 serta satu buah helm hitam milik korban.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor.
Lebih lanjut, dari hasil pendalaman sementara, ini bukan aksi pertama pelaku.
Polisi menduga BP merupakan spesialis pencurian sepeda motor dengan modus memanfaatkan kunci yang tertinggal.
Hal itu karena pelaku juga tercatat sebagai residivis kasus serupa pada tahun 2023.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Wonosobo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian.
Kapolsek Kertek mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Pastikan kunci dicabut dan kendaraan dalam keadaan terkunci. Jika mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tandasnya. (ima)