Gubernur Khofifah Mangkir di Sidang Korupsi Dana Hibah Jatim, Ini Dalihnya
Zein Muhammad February 05, 2026 05:36 PM

selalu.id – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mangkir di sidang perkara dugaan korupsi dana hibah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Kamis (5/2/2026).

"Kami menyampaikan surat permohonan penundaan hadir Ibu Gubernur. Hari ini beliau tidak bisa hadir karena sedang berhalangan berkaitan dengan acara rapat paripurna DPRD Jatim dan juga persiapan kunjungan Presiden ke Jawa Timur," jelas Adi Sarono, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim kepada wartawan di PN Tipikor Surabaya.

Adi menegaskan bahwa pihaknya masih dalam komunikasi dan koordinasi dengan tim jaksa KPK terkait jadwal kepastian kehadiran Khofifah di sidang selanjutnya.

"Beliau bukan tidak mau hadir, tapi memang kondisi tidak memungkinkan hari ini. Kapan atau bagaimana jadwal selanjutnya akan kami sampaikan setelah koordinasi selesai," tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa kehadiran Khofifah diperlukan sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait pelaksanaan program hibah yang menjadi objek penyelidikan.

"Kehadiran sebagai saksi ini berdasarkan permintaan majelis hakim setelah berita acara pemeriksaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum pada sidang sebelumnya," kata Budi, Rabu (4/2/2026).

Dalam persidangan, hanya Khofifah yang ditetapkan sebagai saksi. Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak tidak termasuk dalam daftar saksi yang akan dihadirkan pada hari tersebut.

Kasus korupsi dana hibah ini berkembang dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Sahat Tua Simanjuntak.

Hingga saat ini, sebanyak 21 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidikan terhadap Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 Kusnadi dihentikan pada 16 Desember 2025 karena ia telah meninggal dunia. Identitas seluruh tersangka sebelumnya telah diumumkan pada 2 Oktober 2025.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.