Persyaratan Siswa Pendaftar SNBP 2026: Punya Rekam Prestasi Akademik dan Syarat Tambahan Berikut
February 05, 2026 06:03 PM

 

BANGKAPOS.COM -- Berikut persyaratan Pendaftaran Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026.

Sebentar lagi pendaftaran SNBP akan segera dimulai.

Jalur ini menjadi kesempatan utama bagi siswa berprestasi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi negeri (PTN) tanpa harus mengikuti ujian tertulis.

Berbeda dengan jalur tes, SNBP menilai calon mahasiswa berdasarkan rekam jejak akademik dan prestasi yang diraih selama menempuh pendidikan di sekolah. Karena itu, persiapan sejak awal sangat penting agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Baca juga: Samsung A17 5G : Harga Terbaru Februari 2026, Spesifikasi, Skema Cicilan, Review Singkatnya

Berdasarkan jadwal resmi, pendaftaran SNBP 2026 dimulai pada 3 Februari 2026. Setiap calon peserta wajib memiliki akun Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) sebelum mendaftar.

Untuk registrasi akun SNPMB bagi peserta SNBP, pendaftaran dibuka pada 12–18 Februari 2026 melalui Portal SNPMB. Setelah akun diaktivasi, siswa disarankan membaca seluruh ketentuan dan persyaratan dengan cermat agar tidak ada kendala saat mendaftar.

Dengan memahami prosedur dan syarat sejak awal, siswa berpeluang besar memanfaatkan jalur SNBP sebagai pintu masuk ke PTN impian tanpa harus mengikuti ujian tertulis.

Persyaratan Siswa Pendaftar SNBP 2026

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh siswa yang ingin mengikuti SNBP 2026 antara lain:

Merupakan siswa kelas akhir SMA/SMK/MA tahun 2026 dengan prestasi unggul.

Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan terdaftar di Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS).

Memiliki nilai rapor yang telah diinput ke PDSS sesuai ketentuan.

Memiliki rekam prestasi akademik.

Memenuhi syarat tambahan yang ditetapkan masing-masing PTN Akademik maupun PTN Vokasi.

Pemeringkatan siswa dilakukan oleh pihak sekolah berdasarkan nilai rata-rata seluruh mata pelajaran dari semua semester, kecuali semester terakhir. Sekolah juga diperbolehkan menambahkan kriteria lain, seperti prestasi akademik dan nonakademik, untuk menentukan siswa eligible.

Ketentuan Pendaftaran SNBP 2026

Dalam pelaksanaan pendaftaran, siswa perlu memperhatikan sejumlah ketentuan berikut:

Siswa eligible yang datanya telah tercatat di PDSS melakukan pendaftaran melalui Portal SNPMB menggunakan akun SNPMB Siswa.

Peserta wajib memahami seluruh aturan SNBP, termasuk ketentuan pemilihan program studi dan persyaratan PTN tujuan.

Peserta yang memilih program studi Seni atau Olahraga wajib mengunggah portofolio serta dokumen pendukung yang telah disahkan oleh Kepala Sekolah.

Siswa diwajibkan mencetak Kartu Peserta SNBP sebagai bukti resmi keikutsertaan.

Aturan Pemilihan Program Studi

Ketentuan pemilihan program studi dalam SNBP 2026 meliputi:

Setiap siswa eligible dapat memilih program studi di PTN Akademik dan/atau PTN Vokasi.
Peserta dapat memilih maksimal dua program studi, baik dalam satu maupun dua PTN.
Jika hanya memilih satu program studi, siswa bebas memilih PTN di provinsi mana pun.
Jika memilih dua program studi, salah satunya wajib berada di PTN dalam satu provinsi dengan sekolah asal.
Informasi mengenai program studi dan daya tampung dapat diakses melalui submenu Daya Tampung PTN SNBP di Portal SNPMB.
Tahapan dan Komponen Penilaian
Seleksi SNBP 2026 dilakukan berdasarkan dua komponen utama, yakni:

Nilai rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot minimal 50 persen.
Nilai rapor maksimal dua mata pelajaran pendukung, portofolio, dan/atau prestasi dengan bobot maksimal 50 persen.
Besaran bobot masing-masing komponen ditentukan oleh PTN tujuan. Proses seleksi dilakukan berdasarkan urutan pilihan program studi. Jika tidak lolos pada pilihan pertama, peserta akan dipertimbangkan pada pilihan kedua.

Ketentuan Umum SNBP 2026
SNBP diselenggarakan melalui penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor serta prestasi akademik dan nonakademik, dengan maksimal tiga prestasi terbaik yang dapat dinilai.

Sekolah yang mengikutsertakan siswanya wajib memenuhi ketentuan berikut:

Memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
Mengisi data rapor siswa eligible di PDSS secara lengkap dan benar.
Siswa memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) Kemdikdasmen.
Sekolah dan siswa wajib memiliki akun SNPMB.
Pengisian data siswa di PDSS dapat dilakukan tanpa menunggu kepemilikan akun SNPMB Siswa.
Sebagai catatan, siswa yang dinyatakan lulus SNBP pada tahun 2024, 2025, maupun 2026 tidak diperbolehkan mengikuti UTBK-SNBT 2026. Sementara itu, peserta yang lolos SNBP 2026 juga tidak dapat mengikuti seleksi Jalur Mandiri di PTN mana pun pada tahun yang sama.

(Bangkapos.com/Kompas.com/Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.