Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - PT Vale Indonesia Tbk, tegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
Termasuk ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) yang diterapkan di wilayah operasional Indonesia Growth Project (IGP) Bahodopi.
Dalam keterangan resmi yang diterima Tribunpalu.com, PT Vale menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan pengupahan merupakan bagian dari prinsip dasar perusahaan dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Guna memastikan perlakuan yang adil bagi seluruh pekerja, serta mematuhi setiap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Baca juga: Sekjen ATR/BPN Pastikan Perencanaan Anggaran Tahun 2026 Matang Sejak Awal
Melalui keterangan itu, PT Vale juga menjelaskan, untuk memastikan keselarasan pemahaman dan penerapan kebijakan ketenagakerjaan di lapangan, perusahaan secara rutin melakukan evaluasi serta menyampaikan pembaruan informasi kepada para kontraktor melalui pertemuan bulanan.
Langkah tersebut dilakukan terutama apabila terdapat perubahan kebijakan atau ketentuan ketenagakerjaan yang perlu segera disosialisasikan, sehingga seluruh mitra kerja dapat memahami dan menerapkan regulasi secara konsisten di area operasional.
PT Vale menegaskan, mekanisme komunikasi dan evaluasi tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam menjaga tata kelola ketenagakerjaan yang baik, transparan, dan berkelanjutan.
Melalui komitmen tersebut, PT Vale berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, kondusif, dan berkeadilan.
Sekaligus mendukung keberlanjutan operasional perusahaan serta kontribusi positif bagi masyarakat dan daerah sekitar wilayah IGP Bahodopi.(*)