Tuntutan Mati Kakak Adik Terdakwa Penggal Kepala di Paramasan Banjar, Jaksa: Mengacu KUHP Baru
February 05, 2026 07:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjar menjelaskan tuntutan hukuman mati yang dibacakan dalam persidangan perkara pembunuhan sadis disertai mutilasi di PN Martapura, Kamis (5/2/2027) mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

Hal itu disampaikan Koordinator tim JPU, Radityo Wisnu Aji, S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Banjar, usai sidang pembacaan tuntutan.

Radityo menjelaskan, setelah pembacaan tuntutan, JPU akan mencermati pembelaan atau pledoi yang disampaikan para terdakwa melalui penasihat hukumnya, sekaligus menunggu putusan majelis hakim.

“Kami akan melihat pembelaan dari terdakwa setelah tuntutan dibacakan, sekaligus menunggu putusan majelis hakim. Jika nanti majelis hakim memutus hukuman mati, maka itu sejalan dengan tuntutan JPU,” ujarnya.

Pria yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Banjar itu menegaskan, penerapan hukuman mati dalam perkara ini menggunakan ketentuan KUHP baru, yang memiliki perbedaan mendasar dibandingkan KUHP lama.

Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Mati Kakak Adik Terdakwa Kasus Penggal Kepala di Paramasan Banjar 

Baca juga: Soal Temuan Paku Bumi di Sungai Jafri Zam Zam Banjarmasin saat Pengerukan, Wali Kota Buka Suara  

“Kalau pada KUHP lama, putusan hukuman mati itu langsung dieksekusi. Namun pada KUHP baru, hukuman mati tidak serta-merta langsung dieksekusi,” jelas Radityo.

Dalam KUHP baru, lanjutnya, hukuman mati disertai dengan syarat masa percobaan selama 10 tahun.

Apabila selama masa tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perilaku yang baik, termasuk dalam berinteraksi di lingkungan pemasyarakatan dan masyarakat, maka hukuman dapat dipertimbangkan kembali.

“Selama masa percobaan 10 tahun itu, jika terpidana berkelakuan baik, maka ada perbedaan perlakuan. Itu yang membedakan KUHP lama dan KUHP baru,” tambahnya.

Meski demikian, Radityo menilai sepanjang proses persidangan, tidak ditemukan adanya hal-hal yang meringankan bagi para terdakwa.

Justru sebaliknya, para terdakwa dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

“Dari awal penyidikan, saat tahap dua, mereka sempat tidak mengakui perbuatannya dan saling menyalahkan. Bahkan menuduh salah satu saksi sebagai pelaku,” ungkapnya.

Diketahui kedua terdakwa dalam sidang tuntutan kasus ini adalah 
kedua terdakwa yamg merupakan kakak beradik yakni Fatimah binti Muhammad Mimsyah dan Parhan alias Papar bin Muhammad Mimsyah warga Paramasan Atas.
Adapun korbannya, yang menewaskan Didi Irama alias Dipan.

Pembunuhan itu tergolong sadis samoai kepala terpenggal dan teroisah sampai tuju meter. Termasuk bagian bagian tubuh korban yang dibuang dipisah pisah di sungai di Paramasan.

(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.