Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Sebanyak 40.641 warga Kabupaten Sukoharjo yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) mulai 1 Februari 2026.
Meski demikian, masyarakat diminta tidak khawatir.
Warga yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sukoharjo sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Sukoharjo, Yunia Wahdiyati, menjelaskan penonaktifan peserta BPJS PBI-JK merupakan kebijakan pemerintah pusat sebagai bagian dari upaya sinkronisasi data penyaluran bantuan sosial (bansos).
Baca juga: Dinas Sosial Sukoharjo Gelar Forum Konsultasi Publik, Upaya Tingkatkan Pelayanan Publik!
“Total jumlah peserta PBI-JK yang dinonaktifkan mulai 1 Februari 2026 sebanyak 40.641 peserta. Penonaktifan peserta PBI-JK ini merupakan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Yunia, Kamis (5/2/2026).
Ia menerangkan, peserta PBI-JK yang dinonaktifkan berasal dari kelompok desil 6 hingga desil 10 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Sementara itu, kepesertaan PBI-JK diprioritaskan bagi warga miskin yang masuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 5.
Kelompok desil 1 hingga desil 4 merupakan kategori warga rentan miskin hingga miskin ekstrem yang menjadi sasaran utama berbagai program bantuan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, serta PBI-JK. Adapun kelompok desil 5 masih memiliki peluang menerima bantuan sosial secara terbatas.
“Sementara kelompok desil 5 masih berpeluang menerima bantuan secara terbatas,” jelasnya.
Kebijakan penonaktifan peserta PBI-JK dari kelompok desil 6 hingga desil 10 tersebut telah disosialisasikan kepada kepala seksi kesejahteraan sosial (kesos) dan petugas data desa se-Kabupaten Sukoharjo.
Sosialisasi dilakukan dalam rapat koordinasi Pemanfaatan DTSEN dan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di Gedung Menara Wijaya, Sukoharjo, Rabu (4/2/2026) kemarin.
Lebih lanjut, Yunia menyampaikan pemerintah tetap membuka peluang bagi warga miskin dari kelompok desil 6 hingga desil 10 yang kepesertaannya dinonaktifkan untuk kembali memperoleh bantuan melalui mekanisme permohonan reaktivasi PBI-JK.
Baca juga: Bupati Etik Ingatkan Kerukunan Umat Beragama dan Tekankan Program Sukoharjo Mengaji
Reaktivasi tersebut diprioritaskan bagi warga miskin yang menderita penyakit kronis atau membutuhkan perawatan medis intensif.
“Mekanisme reaktivasi dilakukan dengan melampirkan surat keterangan sakit atau rawat inap dari fasilitas kesehatan, serta surat pengantar dari pemerintah desa atau kelurahan dengan mengisi formulir sesuai ketentuan,” terangnya.
Permohonan reaktivasi akan diperbarui melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) maksimal dua kali periode penetapan DTSEN atau dalam jangka waktu enam bulan.
“Proses reaktivasi bisa dilakukan setelah ada verifikasi dari pemerintah desa atau kelurahan, kemudian diajukan ke Dinsos Sukoharjo,” pungkas Yunia.
Adapun cara melakukan reaktivasi yakni :
1. Masyarakat miskin.
2. Melampirkan surat keterangan sakit/rawat inap dari fasilitas kesehatan.
3. Membawa surat pengantar dari Desa/Kelurahan dengan mengisi form kuisioner sesuai ketentuan.
4. Memastikan data diupdate SIKSNG maksimal 2 kali periode DTSEN (6 Bulan).
Proses reaktivasi dapat diproses setelah adanya verifikasi Des/Kelurahan untuk kemudian dilanjutkan ke Dinas Sosial Sukoharjo.
Baca juga: Bupati Sukoharjo Etik Suryani Beri Arahan di Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2027
(*)