Ketua Komisi I DPRD TTS Komitmen Dukung Keinginan Mayoritas Masyarakat Boti
February 05, 2026 06:40 PM

  

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Maria Vianey Gunu Gokok

POS-KUPANG.COM, SOE -  Polemik Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Penertiban Hewan Ternak memasuki tahap mediasi. Mediasi ini terjadi di Aula Kantor Desa Boti, Kecamatan Kie, pada Rabu (4/2/2026). 

Hadir langsung Ketua Komisi I DPRD TTS, Marthen Natonis, Kapolsek Kie, Iptu Faisal S. Alang , Danpos Kie, Serma Lukas Liu, Camat Kie, Rofus R. I Tualaka, beserta jajaran, Perwakilan Raja Boti, Kepala Desa Boti, Balsasar O I Benu, bersama jajaran dan Masyarakat Boti. 

Ketua Komisi I DPRD TTS, yang juga representasi masyarakat di Daerah Pemilihan IV, Marthen Natonis, hadir dan turut dalam mediasi ini.

Ia menegaskan bahwa secara politis, ia akan mendukung keinginan mayoritas masyarakat Desa Boti. 

Baca juga: Ketua Komisi I DPRD TTS Sebut 20 Desa Persiapan di TTS Terkendala Peta Geospasial

"Saya wakil dari Boti, apa yang menjadi keinginan mayoritas orang Boti, itu yang saya perjuangkan. Mayoritas berkeinginan untuk mereka berkebun bebas tanpa pagar maka saya dukung, karena dibahu saya ada 759 orang yang saya wakili," jelasnya. 

Dalam dinamika mediasi, suasana menuju solusi atas polemik ini diwarnai dengan dialog yang sempat memanas. Semua pihak hadir dan mengungkapkan keinginan masing-masing dibarengi solusi yang ditawarkan. 

Beberapa diantaranya adalah mereka yang tanamannya dilahap habis oleh ternak masyarakat setempat, dan lainnya mereka yang merasa dirugikan oleh Peraturan Desa yang dibuat dan disepakati bersama sebelumnya. 

Dari empat Dusun di Desa Boti, sebanyak tiga dusun sepakati akan mengikat ataupun mengkandangkan hewan ternak mereka, dan ingin berkebun dengan bebas. Sehingga ini  menjadi keinginan mayoritas masyarakat Boti dalam mediasi tersebut. 

Ketua DPC Perindo TTS juga menegaskan bahwa polemik ini seharusnya tidak menjadi kesempatan untuk adu domba pemerintah dan adat. Ia menegaskan bahwa pemerintah dan adat merupakan dua hal yang berjalan beriringan. 

"Kita mengaku punya ternak, tetapi ternak tidak kenal kita, kalau mengaku punya ternak urus itu ternak. Jadi jangan campur adukan kepentingan kita kemudian adu domba pemerintah dengan adat," jelasnya. 

Ia mengajak seluruh masyarakat Desa Boti untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mempersoalkan masalah ini terlalu jauh, tetapi memikirkan solusi terbaik agar peternakan dan perkebunan. 

"Mari sudah, jangan ingat diri sendiri. Mari kita sama-sama jaga Boti, Kita berdiri sama-sama untuk jaga Boti. Saya pastikan pasti ada yang setuju tetapi tidak masalah. Undang-undang saja menegaskan bahwa pemilik kebun punya hal atas tanaman yang tumbuh di atas kebun, dan pemilik ternak bertanggung jawab atas ternaknya," tegasnya. 
 
Ia mengusulkan bahwa pemerintah Desa kembali bertemu dengan para Dusun, untuk putuskan solusi yang terbaik, khususnya tindak lanjut dalam pengelolaan lahan peternakan yang diinisiasikan oleh Kepala Desa. 

"Kemudian kita pemilik ternak, kita urus kita punya ternak. Yang pemilik kebun urus kita punya kebun. Kalau urus kebun dengan baik, kita punya tanaman untuk kasih makan ternak gampang. 

Ia juga menyampaikan bahwa proses ini sebagai langkah untuk mendapatkan respon dari masyarakat terhadap Perdes yang dibuat oleh Pemerintah Desa Boti. 

"Kalau satu atau dua minggu yang lalu jalan sendiri-sendiri, hari ini kita jalan sama-sama. Beberapa pengaduan masuk ke pemerintah daerah, sehingga polemik ini harus diakhiri," jelasnya. 

Ketua DPC Perindo TTS melanjutkan bahwa cara mengakhiri polemik ini bukan dengan mencari menang dan kalah, atau ada yang untung dan rugi. Namun dengan duduk sama-sama. 

"Saya mencermati apa yang terjadi di Boti. Kita hari hari ini kita sudah mulai terbuka, kita sudah mulai memberi kritikan dan solusi. Peraturan dibuat untuk mengatur kita mulai dari pusat hingga peraturan desa, dengan ketentuan tidak bertentangan dengan undang-undang," jelasnya. 

Ia menegaskan bahwa kehadiran pemerintah untuk mencari solusi, dan aturan dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Bahwa pemerintah tidak hadir untuk menyusahkan masyarakat. 

"Hari ini kita tidak sedang berperkara, pemerintah hadir untuk menyelesaikan dengan baik. Tidak ada pemerintah yang tidak memikirkan kesejahteraan rakyat, tiap hari kami berpikir  bagaimana kita punya kampung halaman ini bisa berkembang," ungkapnya. 

Marthen menyampaikan bahwa peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Desa tentang penerbitan hewan ternak yang saat ini masih dalam proses uji coba, dimana ketika dibuat memerlukan tanggapan masyarakat. 

"Saya cinta Boti jadi saya minta untuk saya sendiri karena saya ingin bicara dengan orang tua disini. Produk hukum yang dibuat oleh Pemerintah Desa, tetapi belum waktunya, sehingga dilemparkan dulu supaya kita tahu respon masyarakat. Apa yang dibuat disini itu merespon masyarakat. Maka hari ini kita satukan konsep, pemahaman," tegasnya.

Ia menggambarkan bahwa bertani dan berternak sama-sama penting, sehingga keduanya harus tetap berjalan, tetapi semua masyarakat bertanggung jawab dengan baik untuk lahannya maupun hewan ternaknya. 

"Saya tidak bilang pemdes Boti benar, tetapi mungkin ada langkah- langkah yang baru perlu kita duduk dan bicarakan baik-baik. Saya ingat betul sejak 2005, kita dorong untuk ikat yang bergerak dan kita jaga yang diam. Ubi dan pisang itu sama dengan umur jagung, ketika jagung panen maka semua selesai," jelasnya. 

Selain itu, Camat Kie, Rofus R. I Tualaka menyampaikan bahwa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah di tingkat kecamatan, maka berharap masalah ini harus selesai dalam mediasi ini. 

"Boti ini terkenal dengan wisata budaya sehingga ada persoalan mari duduk bersama untuk cari solusi, jangan kita yang mau merusak desa kita ini. Sehingga kalau ada yang tidak setuju, mari kita duduk bersama untuk cari solusi," tegasnya. 

Mediasi berlangsung selama empat jam, penyelesaian persoalan peraturan Desa Boti berakhir dengan lima kesimpulan, yang mengharuskan masyarakat harus bertanggung jawab dengan hewan ternak, sambil Pemerintah Desa menyempurnakan peraturan Desa tentang penertiban hewan ternak.

Sebelumnya Perdes No. 4 Tahun 2022 Tentang penertiban Hewan Ternak  di Desa Boti, Kecamatan Kie, yang saat ini masih dalam tahap uji coba, dinilai merugikan sebagian masyarakat Desa Boti. Masyarakat mengadu kepada pemerintah dan DPRD Kabupaten TTS. 

Meski begitu upaya yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan Kie bersama Ketua Komisi I DPRD TTS telah memberikan kepastian bagi masyarakat Boti terkait penertiban hewan dan berkebun secara damai. (any) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.