TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Empat terdakwa kasus korupsi dana Islamic Development Bank (IsDB) dan Rupiah Murni Pendamping (RMP) di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) telah menjalani sidang perdana, Rabu (4/2/2026).
Sidang digelar di Ruangan Prof.Dr.H. Muhammad Hatta Ali, SH, MH Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara.
Tiga dari empat terdakwa tak mengajukan perlawanan atau eksepsi.
Hanya satu yang mengajukan eksepsi, yaitu Hadi Prayitno.
Tim kuasa hukum menyatakan akan membuktikan bantahan mereka terhadap dakwaan jaksa penuntut umum melalui proses persidangan.
Tim Advokat Terdakwa Sukaryo, Eko Taksri Kristanto, menegaskan bahwa klien mereka tidak terlibat dalam proses pengadaan proyek yang menjadi pokok perkara.
"Soal dakwaan, nanti akan kami jawab dengan menghadirkan saksi-saksi. Kami akan tanyakan apakah sudah sesuai dengan dakwaan atau tidak,” ujar Eko.
Menurut mereka, pembangunan Gedung Fakultas Tenik dan Hukum Unsrat yang dipersoalkan telah diselesaikan sepenuhnya dan sesuai dengan perencanaan awal.
"Sementara menurut JPU, pekerjaan sudah selesai, tetapi tidak 100 persen. Ini yang nanti akan kami buktikan di persidangan,” lanjutnya.
Eko juga membenarkan bahwa kliennya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.
Hal tersebut dilakukan karena perkara ini melibatkan beberapa terdakwa yang saling berkaitan.
“Kami tidak mengajukan eksepsi karena kami berempat, ada keterkaitan satu sama lain kecuali kalau kami sendiri. Jadi tinggal dibuktikan saja nanti dalam persidangan,” jelas Eko.
Sidang kedua bagi tiga terdakwa akan berlanjut pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.
Agendanya adalah pemeriksaan alat bukti dan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
1. Ellen Kumaat yang saat pelaksanaan proyek menjabat sebagai Rektor Universitas Sam Ratulangi sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran
2. Hadi Prayitno selaku Tim Leader Project Management Supervision Control (PMSC)
3. Jhony Revly Tooy selaku Kepala Biro Akademik dan Kemahasiswaan Unsrat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
4. Sukaryo yang menjabat sebagai General Manager Departemen Gedung PT Adhi Karya
Baca juga: Daftar Harga Bahan Pangan di Pasar Bersehati Manado, Cabai Rawit Melonjak
Baca juga: Jadwal Kapal dari Pelabuhan Manado ke Nusa Utara, Jumat 6 Februari 2026
Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 KUHP
Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor atau Pasal 604 KUHP
Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor tentang Pidana Tambahan
Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
(*)