Pekanbaru, (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Riau menolak pemasukan 80 ton kacang tanah impor asal Malaysia yang menunjukkan kandungan aflatoksin melebihi ambang batas keamanan pangan berdasarkan hasil uji laboratorium.
Kepala Karantina Riau, Abdur Rahman, mengatakan, tindakan penolakan merupakan langkah tegas negara dalam melindungi keamanan pangan nasional dari cemaran berbahaya yang berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Komoditas itu tiba menggunakan kapal KLM Putra Sorsel Mandiri dan sandar di Pelabuhan Dumai, pada Selasa (3/2).
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap keamanan pangan nasional. Karantina memastikan setiap bahan pangan yang masuk ke Indonesia aman dikonsumsi dan memenuhi standar mutu,” katanya di Pekanbaru, Kamis.
Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laboratorium, sampel kacang tanah nonbenih (Arachis hypogaea) yang dikirim oleh Soon Hua Logistics SDN BHD tersebut terindikasi mengandung aflatoksin sebesar 80,46 µg/kilogram. Jumlah itu jauh di atas ambang batas maksimal yang dipersyaratkan, yakni 20 µg/kg.
Aflatoksin merupakan senyawa toksik yang dihasilkan oleh jamur Aspergillus flavus dan Aspergillus parasiticus yang bersifat karsinogenik serta dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan manusia.
Tingginya kandungan aflatoksin tersebut menurutnya mengharuskan dilakukan tindakan penolakan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Hal ini sebagai upaya pencegahan masuknya media pembawa yang tidak memenuhi persyaratan.
Ia menambahkan, pengawasan ketat terhadap keamanan pangan juga merupakan bentuk dukungan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. Apalagi program MBG ini menyasar anak sekolah, balita, dan ibu hamil yang membutuhkan pangan aman, sehat, dan bergizi.
"Oleh karena itu, aspek keamanan dan mutu pangan menjadi sangat krusial dalam penyedia bahan makanan. Karantina memastikan seluruh komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia bebas dari cemaran berbahaya, termasuk aflatoksin, demi melindungi kesehatan generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Selain berisiko bagi kesehatan, cemaran aflatoksin juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, seperti penurunan nilai jual komoditas, penolakan impor, hingga meningkatnya biaya pengawasan dan pengujian.







