Kronologi Pasutri Dirampok di Kebun Empat Lawang, Suami Dibacok, Istri Dirudapaksa, Pelaku Ditangkap
February 05, 2026 08:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pasangan suami istri di Empat Lawang, Sumsel menjadi korban perampokan di pondok kebun kopi miliknya di kawasan Talang Padang Ris Desa Tangga Rasa.

Adapun korban suami berinsial MY mengalami luka bacok, sementara sang istri IE dirudapaksa pelaku.

Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman mengatakan, peristiwa perampokan disertai rudapaksa ini terjadi di pondok kebun kopi milik korban di kawasan Talang Padang Ris Desa Tangga Rasa.

Saat itu korban berinisial MY diikat lalu dipukul dan dibacok oleh para pelaku secara bertubi-tubi, sedangkan sang istri IE dirudapaksa oleh pelaku.

Usai melancarkan aksi bejatnya para pelaku mengambil berbagai harta benda milik pasutri tersebut yakni kopi 200 Kg, 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit, uang tunai Rp 700 ribu, dan 1 unit handphone merk Nokia.

Kini dua dari lima pelaku berhasil ditangkap.

DITANGKAP - Bintang (45) 1 dari 5 pelaku perampokan disertai rudapaksa terhadap pasangan suami istri di pondok kebun kopi Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam pada Juli 2021 lalu ditangkap polisi, Kamis (5/2/2026), saat digerebek polisi ia sempat mencoba kabur dan melakukan perlawanan.
DITANGKAP - Bintang (45) 1 dari 5 pelaku perampokan disertai rudapaksa terhadap pasangan suami istri di pondok kebun kopi Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam pada Juli 2021 lalu ditangkap polisi, Kamis (5/2/2026), saat digerebek polisi ia sempat mencoba kabur dan melakukan perlawanan. (Dokumen/Polres Empat Lawang)

Terbaru, pelaku Bintang (45) warga Desa Tangga Rasa, Kecamatan Sikap Dalam, Empat Lawang, Sumsel ditangkap oleh Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang, Kamis (5/2/2026).

Sementara, ketiga pelaku masih dalam pencarian (DPO).

“Total ada 5 pelaku 1 pelaku atas nama Rambo Andores telah menjalani hukuman dan diamankan November 2021 lalu, sedangkan 3 pelaku lainnya masih berstatus DPO,”katanya.

Adapun Bintang akan dipersangkakan dengan pasal 365 dan 285 KUH Pidana tentang pencurian dengan kekerasan disertai pemerkosaan dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Sahri Romadhon/ Laily Fajrianti/ Tribun Sumsel

 

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.