TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Chairul Amri, resmi menyelesaikan studi program Doktoral di Pascasarjana UIN Alauddin Makassar dengan disertasi berjudul 'Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilihan Umum di Indonesia Oleh Peradilan Khusus (Prespektif Ius Konstituendum dan Fiqih Siyasah)'.
Disertasi ini menyoroti mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu di Indonesia melalui peradilan khusus, menggabungkan perspektif hukum positif dan prinsip fiqh siyasah.
Chairul Amri menekankan pentingnya pendekatan hukum yang adil, transparan, dan konstitusional dalam menegakkan hak politik warga negara.
Proses akademik Chairul Amri dimulai sejak pendidikan dasar hingga menengah di Sulawesi Barat.
Ia menempuh pendidikan Sarjana Ilmu Hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar dan lulus pada 2012, kemudian melanjutkan Magister Hukum di UMI Makassar, lulus 2015.
Pada tahun akademik 2021/2022, Chairul Amri diterima di program Doktoral Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, prodi Dirasat Islamiyah, konsentrasi Ilmu Hukum dan Syariah.
Selain akademik, Chairul Amri aktif dalam berbagai organisasi, baik internal maupun eksternal kampus. Ia pernah menjabat pengurus BEM Fakultas Hukum UMI, anggota HIPERMAHK.SC, MAPALA UMI, PERMAHI, HMI Makassar, hingga APHTN-HAN Sulawesi Barat.
Kegiatan ini memperkuat kompetensi akademik sekaligus pengalaman organisasionalnya.
Saat ini, Chairul Amri juga aktif sebagai advokat, menjadi kuasa hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Mamuju, serta BUMD PDAM Tirta Manakarra.
Ia juga memberikan pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu melalui Lembaga Bantuan Hukum Mandar Yustisi (LBH MY).
Selain itu, Chairul Amri mengajar sebagai dosen tetap di Universitas Tomakaka (UNIKA) Mamuju sejak 2015.
Dalam wawancara eksklusif, Chairul Amri menyampaikan rasa syukur atas pencapaian akademiknya.
“Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT, saya dapat menyelesaikan disertasi ini. Perjalanan ini tidak mudah, penuh tantangan, terutama dalam menyelaraskan perspektif hukum positif Indonesia dengan prinsip fiqh siyasah. Dukungan keluarga, dosen pembimbing, serta teman-teman sejawat menjadi motivasi utama saya,” ujarnya.
Ia menambahkan, disertasi ini lahir dari pengalamannya menangani sengketa pemilu dan keinginannya memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Melalui penelitian ini, saya berharap dapat memberikan referensi akademik yang bermanfaat bagi praktisi hukum, pembuat kebijakan, dan masyarakat yang ingin memahami proses penyelesaian sengketa pemilu secara profesional dan sesuai konstitusi,” kata Chairul Amri.
Chairul Amri berharap penelitian ini menjadi jembatan antara teori dan praktik hukum, sekaligus memperkuat peran peradilan khusus dalam menyelesaikan sengketa pemilu agar demokrasi di Indonesia semakin matang.
“Saya berharap generasi muda, khususnya mahasiswa hukum, dapat mengambil pelajaran dari penelitian ini dan termotivasi untuk aktif berkontribusi dalam bidang hukum serta hak asasi manusia. Semoga penelitian ini mendorong pengembangan studi hukum konstitusi dan fiqh siyasah di Indonesia,” ungkapnya.
Ia juga berpesan kepada masyarakat Sulawesi Barat agar memperkuat kesadaran hukum dan partisipasi dalam pemilu.
“Pemilu adalah hak dan kewajiban warga negara. Semakin paham masyarakat terhadap mekanisme hukum, semakin kuat demokrasi kita. Saya ingin karya akademik ini tidak hanya berhenti di ranah teori, tapi memberi manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tegas Chairul Amri.
Dalam sambutannya, Chairul Amri mengucapkan terima kasih kepada Allah SWT dan bershalawat atas junjungan Nabi Muhammad SAW atas selesainya disertasinya.
Ia menegaskan pencapaian ini merupakan hasil kerja keras, doa orang tua, dan dukungan keluarga serta mentor akademik.
Profil
Chairul Amri, S.H, M.H lahir 9 Juni 1990 di Mamuju, Sulawesi Barat, sebagai anak kesembilan dari sepuluh bersaudara.
Ia menempuh pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi di Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
Aktif sebagai advokat, pendidik, dan penggiat bantuan hukum masyarakat, Chairul Amri memiliki rekam jejak akademik dan profesional yang luas, dengan fokus penelitian pada hukum pemilu, penyelesaian sengketa pemilihan umum, dan hak asasi manusia.
Saat ini, ia juga menjadi dosen tetap di Universitas Tomakaka (UNIKA) Mamuju, Sulawesi Barat.(*)