Sule Akui Akan Ada Mediasi dengan Teddy Pardiyana soal Penetapan Ahli Waris Lina Jubaedah
February 05, 2026 08:17 PM

TRIBUNNEWS.COM - Komedian Sule akhirnya angkat bicara menanggapi langkah Teddy Pardiyana yang kembali menyinggung persoalan harta peninggalan mendiang Lina Jubaedah.

Isu tersebut belakangan mencuat setelah Teddy mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama Bandung untuk putrinya, Bintang, buah pernikahannya dengan Lina.

Seperti diketahui, Lina Jubaedah sempat menikah dengan Sule dan dikaruniai empat anak sebelum akhirnya bercerai.

Setelah berpisah dari Sule, Lina kemudian menikah dengan Teddy Pardiyana hingga dikaruniai seorang anak perempuan.

Sejak Lina meninggal dunia, persoalan warisan pun kembali menjadi perbincangan, terutama setelah Teddy menginginkan anaknya mendapatkan hak sebagai ahli waris.

Permohonan penetapan ahli waris tersebut tercatat resmi di Pengadilan Agama Bandung sejak 1 Desember 2025, dengan keluarga besar Sule sebagai pihak termohon.

Menanggapi hal tersebut, Sule menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum.

Ia juga mengungkapkan akan ada upaya mediasi yang melibatkan putranya, Rizky Febian.

“Itu sudah diurus sama pengacara, nanti akan ada mediasi sama Iky (Rizky Febian) lagi ngatur waktu,” ujar Sule, dikutip Tribunnews dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (5/2/2026).

Pemilik nama asli Sutisna ini menegaskan tidak mempermasalahkan jika Teddy ingin mengajukan penetapan ahli waris melalui jalur hukum. 

Baca juga: Pesan Sule untuk Teddy Pardiyana usai Warisan Dipermasalahkan: Udah Jangan Ganggu

Namun, menurutnya, semua tetap akan ditentukan dalam persidangan.

“Enggak apa-apa dia kalau mau menetapkan ahli waris,” kata Sule.

“Tapi kan nanti di sidang nanti ditentukannya kan,” lanjutnya.

Saat disinggung mengenai alasan Teddy yang disebut-sebut mengajukan gugatan demi kebutuhan sekolah sang anak, Sule pun memberikan tanggapannya.

Pelantun lagu Papa Telepon ini menilai alasan tersebut kurang masuk akal jika dikaitkan langsung dengan penetapan ahli waris.

“Dia perlu biaya kali. Perlu biaya kayaknya kan enggak mungkin penetapan ahli waris jadi salah satu syarat masuk sekolah,” pungkas Sule.

Duduk Perkara Gugatan Kontensius Teddy Pardiyana

Konflik antara Sule dan Teddy mulai mencuat usai Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020.

Sejak saat itu, hubungan keduanya kerap diwarnai ketegangan.

Bahkan, Teddy sempat terseret kasus dugaan penggelapan aset peninggalan Lina hingga menjalani proses hukum, sebelum akhirnya dinyatakan bebas pada 2024.

Meski persoalan hukum sebelumnya telah berlalu, hubungan keduanya kembali memanas.

Teddy kini menempuh langkah hukum dengan mengajukan permohonan penetapan ahli waris untuk anaknya ke PA Bandung.

Kuasa hukum Teddy, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa perkara tersebut bukanlah gugatan pembagian harta warisan.

“Sebetulnya ini bukan gugatan, jadi permohonannya adalah permohonan ahli waris kontensius. Karena ini konteksnya yang kami mohonkan itu tidak ada objek hartanya, jadi lebih ke penetapan ahli warisnya."

"Makanya disebutnya permohonan kontensius,” kata Wati.

Ia kembali menegaskan bahwa kliennya sama sekali tidak menuntut pembagian harta peninggalan Lina.

Fokus utama Teddy adalah kepastian status hukum sang anak.

“Kalau keinginan dari Pak Teddy sendiri yang pertama bahwa anaknya, Bintang, itu sah ya atau mempunyai legalitas menjadi ahli waris dari almarhumah."

"Yang kedua, ini kan memang dari almarhumah meninggal dunia kan hampir enam tahun ya, belum dibuat seperti waris atau apa pun. Jadi lebih ke legalitas saja. Target Pak Teddy seperti itu,” tutur Wati.

Wati kemudian menyinggung adanya pernyataan yang menyebut Bintang bukan bagian dari saudara kandung anak-anak Lina lainnya. 

Hal itulah yang mendorong pihak Teddy menempuh jalur hukum.

“Intinya, kedua orang ini ingin ditetapkan sebagai ahli waris almarhumah. Jadi bukan mengenai harta, tapi lebih fokus pada legalitas."

"Sebab, saya mendengar ada pernyataan bahwa Bintang bukan adik dari kakak-kakaknya. Untuk memberikan kepastian hukum, maka kami ajukan permohonan ini,” tutup Wati.

Baca juga: 2 Kali Gagal Berumah Tangga, Sule Ungkap Penyesalan Besar tapi Kini Sudah Terlambat untuk Diubah

(Tribunnews.com, Rinanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.