Dinsos Sumsel Klarifikasi Penonaktifan PBI JK: Tidak Dihentikan, Pembersihan Data
February 05, 2026 09:27 PM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Tarmizi, memberikan klarifikasi terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang mendadak tidak aktif. 

Ia menegaskan bahwa program PBI JK yang dibiayai APBN tidak dihentikan, melainkan sedang dalam tahap pembersihan data kepesertaan.

"PBI JK yang menggunakan APBN tidak distop, masih berjalan. Yang dinonaktifkan itu adalah peserta yang bermasalah,” kata Tarmizi saat dikonfirmasi, Kamis (5/2/2026). 

Ia menjelaskan, penonaktifan dilakukan terhadap peserta yang memiliki masalah administrasi maupun tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Di antaranya bermasalah dengan data kependudukan, terindikasi pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol), status pernikahan siri, hingga kondisi ekonomi yang sudah dinilai mampu.

“Kalau yang tidak bermasalah, tidak akan distop,” tegasnya.

Tarmizi menambahkan, saat ini pemerintah masih membuka proses pengusulan ulang bagi masyarakat yang kepesertaannya terhapus namun sebenarnya masih layak menerima PBI JK.

“Kalau ada data yang terkeluarkan tapi memang masih layak mendapatkan PBI, akan kita usulkan ulang,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat yang merasa berhak namun kepesertaannya nonaktif untuk segera mengajukan kembali melalui Dinas Sosial kabupaten atau kota masing-masing. 

Adapun persyaratan yang harus dibawa yakni Kartu Keluarga (KK), KTP, surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa, serta foto kondisi rumah.

“Kalau datanya sudah lengkap, akan diusulkan ulang ke Kementerian Sosial. Namun yang menentukan tetap BPS Pusat,” jelasnya.

Berdasarkan data Dinas Sosial, jumlah peserta PBI JK yang dibiayai APBN di Sumatera Selatan mencapai sekitar 4 juta jiwa.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.