Dana Kompensasi Rumah Rusak di Sumatra Segera Cair Pekan Depan
February 05, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, TAPANULI SELATAN — Kabar baik bagi warga terdampak bencana di Sumatra. 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memastikan bahwa dana kompensasi kerusakan rumah telah masuk ke rekening Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pekan ini. 

Dana tersebut diprediksi akan mulai diterima masyarakat pada pekan kedua Februari 2026.

"Saya sudah meminta Kepala BNPB (Letjen Suharyanto) agar minggu depan dana ini segera dieksekusi," tegas Tito saat meresmian Hunian Sementara Danantara di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, Kamis (5/2/2026).

Detail Kerusakan dan Besaran Bantuan

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan pemerintah daerah, tercatat sebanyak 88.930 rumah di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat mengalami kerusakan. Kerusakan ini tersebar di 46 kabupaten/kota.

Pemerintah telah menetapkan skema bantuan berdasarkan tingkat kerusakan sebagai berikut:

  • Rusak Ringan (35.208 unit): Mendapat bantuan Rp15 juta.
  • Rusak Sedang (17.350 unit): Mendapat bantuan Rp30 juta.
  • Rusak Berat (24.443 unit) & Rumah Hilang (1.750 unit): 

Untuk kategori rusak berat ini, pemerintah menawarkan dua opsi kepada warga:

  • Menempati hunian sementara yang disediakan.
  • Menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp600 ribu per KK setiap bulan hingga hunian tetap selesai dibangun.

Tito juga menjelaskan bahwa teknis pembangunan kembali rumah rusak berat akan disesuaikan dengan keinginan warga. 

"Perlu dipastikan kembali, apakah rumahnya mau dibangun secara mandiri atau bersama-sama. Jika mandiri akan ditangani BNPB, jika bersama-sama akan dikoordinasikan oleh Menteri PKP," tambahnya.

Baca juga: Berkaca dari Bencana Sumatera, Panja DPR Dorong Ketegasan Pemerintah Hentikan Alih Fungsi Hutan

Kendala Pendataan di Beberapa Daerah

Meski sebagian besar data sudah terverifikasi, Tito menyoroti adanya 5.852 unit rumah yang datanya dikirimkan secara "gelondongan" oleh pemerintah daerah tanpa rincian tingkat kerusakan.

Kondisi ini menghambat proses pencairan karena klasifikasi kerusakan sangat menentukan besaran bantuan yang diterima. 

"Jumlah kerusakan ini tidak disebutkan kategorinya. Jadi, pendataannya harus diulang kembali agar tepat sasaran," pungkas Tito.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.