Sekolah Keluarkan Siswi Terkait Foto Tak Pantas, Penyebar Diminta Buat Pernyataan
February 05, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK – SMP Negeri 1 Bungaraya, Kabupaten Siak, mengambil tindakan tegas terhadap seorang siswi yang terlibat dalam kasus penyebaran foto tidak pantas.

Siswi tersebut dipindahkan dari sekolah sebagai bagian dari upaya pembinaan dan penegakan tata tertib, sementara siswi yang menyebarkan foto hanya dikenai sanksi berupa surat pernyataan.

Kepala SMPN 1 Bungaraya, Afrizal, menjelaskan peristiwa adanya foto tak pantas siswi terjadi sekitar Oktober 2025. Berawal dari perkenalan siswi dengan seorang remaja laki-laki yang sudah tidak bersekolah, melalui media sosial.

“Awalnya mereka saling kenal lewat media sosial, lalu sempat bertemu di lapangan futsal Bungaraya dan berteman. Dalam komunikasi selanjutnya, pihak laki-laki meminta foto telanjang dada kepada siswi tersebut,” kata Afrizal, Kamis (5/2/2026).

Afrizal menyebutkan, permintaan untuk berpacaran dari remaja laki-laki itu ditolak. Namun, foto yang sebelumnya dikirim justru disebarkan kepada sejumlah teman siswi melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya meluas dan diketahui pihak sekolah.

“Dari penelusuran kami, pengambilan foto terjadi di luar lingkungan sekolah, tepatnya di kamar rumah siswi yang bersangkutan. Kejadian ini sama sekali tidak terjadi di sekolah,” tegasnya.

Mengetahui kejadian tersebut, pihak sekolah langsung melakukan langkah-langkah untuk meredam penyebaran foto. Di antaranya dengan memeriksa telepon genggam siswa -siswi dan menegaskan agar foto tersebut dihapus serta tidak disebarluaskan lebih lanjut.

Terkait sanksi, Afrizal mengakui adanya perbedaan perlakuan antara pihak-pihak yang terlibat. Siswi yang menjadi pusat kasus dipindahkan ke sekolah lain,  sebagai bentuk pembinaan dan konsekuensi kedisiplinan.

“Iya, berbeda perlakuannya karena sesuai dengan tingkat kesalahannya. Yang bersangkutan telah berani mengumbar aurat kepada orang lain dalam keadaan telanjang dada. Itu yang menjadi pertimbangan kami,” ujar Afrizal.

Sementara itu, pihak yang menyebarkan foto hanya diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Terpisah, Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Siak, Herman, membenarkan langkah yang diambil pihak sekolah. Ia menyebut penanganan kasus tersebut telah dilakukan sesuai aturan dan tata tertib yang berlaku.

“Berdasarkan konfirmasi dari Kepala Sekolah, tindakan dan upaya sudah dilakukan sesuai ketentuan. Dinas Pendidikan dalam setiap kesempatan juga selalu menghimbau kepala sekolah, guru, dan peserta didik agar bijak menggunakan handphone untuk hal-hal yang positif,” kata Herman.

Kasus ini menjadi perhatian serius dunia pendidikan di Kabupaten Siak. Khususnya terkait pengawasan penggunaan media sosial di kalangan pelajar dan pentingnya edukasi literasi digital sejak dini.

(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.