Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan memberikan penjelasan resmi terkait perubahan Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026.
Penjelasan tersebut mencakup mekanisme penyaluran tunjangan profesi yang kini dilakukan secara bulanan dan langsung masuk ke rekening guru.
Kepala Dikbud Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, menegaskan bahwa tunjangan profesi merupakan hak bersyarat yang hanya diberikan kepada guru yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan yang berlaku.
“Tunjangan profesi adalah hak bersyarat. Artinya, guru akan menerima tunjangan apabila memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” ujar Lusi kepada TribunBengkulu.com, Kamis (5/2/2026).
Persyaratan Penerima Tunjangan
Ia menjelaskan, syarat penerimaan tunjangan profesi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 11 Tahun 2025 tentang Beban Kerja Guru.
Selain itu, dasar hukum tunjangan profesi juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Saya katakan hak bersyarat karena guru harus memiliki sertifikat pendidik serta beban kerja yang linier dengan bidang ilmunya,” jelas Lusi.
Menurutnya, perubahan yang terjadi hanya pada petunjuk teknis, bukan pada besaran tunjangan maupun aturan dasarnya.
Sebelumnya, tunjangan profesi disalurkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk kemudian dibayarkan kepada guru.
Namun, sejak tahun 2025, mekanisme penyaluran berubah menjadi langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru dan diterima setiap triwulan.
“Pada tahun 2026 ini kembali dilakukan penyempurnaan. Tunjangan profesi tidak lagi dibayarkan per triwulan, melainkan langsung masuk ke rekening guru setiap bulan,” ungkap Lusi.
Penyaluran Berdasarkan Data Dapodik
Lusi menambahkan, saat ini sebagian guru sudah menerima tunjangan profesi tersebut.
Penyaluran dilakukan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan dan datanya dinyatakan valid dalam aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dengan besaran tunjangan disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing guru.
“Bagi guru yang sudah memenuhi syarat dan beban kerjanya sesuai, tunjangan profesi sudah masuk ke rekening masing-masing,” kata Lusi.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berharap tunjangan profesi ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan profesionalisme guru dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
“Ini namanya tunjangan profesi, bukan tunjangan sertifikasi. Harapannya dapat menunjang peningkatan kualitas dan kinerja guru,” tegas Lusi.
Lusi juga mengimbau agar guru tidak menggunakan tunjangan profesi sebagai jaminan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
“Sebagai kepala dinas, saya merasa kecewa jika mendengar tunjangan profesi digadaikan ke bank. Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, bukan untuk menambah beban angsuran,” pungkas Lusi.