Pemkab Paser Siapkan Skema PJLP untuk 310 Guru dan Tenaga Kependidikan yang Belum Lolos PPPK
February 05, 2026 11:07 PM

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Paser memastikan sekitar 612 guru honorer dan 386 Tenaga Kependidikan telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2025.

Meski demikian, masih ada 293 guru honorer, 12 Tenaga Kependidikan (Tendik) dan 5 orang Tenaga Administrasi Disdikbud Paser belum lolos seleksi PPPK sehingga total keseluruhan mencapai 310 orang.

Kepala Disdikbud Paser, M Yunus Syam, menyampaikan bahwa ratusan guru honorer yang diangkat menjadi PPPK telah memenuhi persyaratan.

Tahun lalu ada 612 guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, termasuk yang fresh graduate 135 orang.

"Awalnya kami membuka formasi itu 900 orang, namun yang lolos PPPK hanya 612 orang itu," terang Yunus saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (5/2/2026).

Adapun 135 orang fresh graduate tersebut merupakan pelamar umum dari lulusan sarjana pendidikan guru dari berbagai daerah yang mempunyai Sertifikat PPG Pra Jabatan.

Sehingga tahun 2025 bisa mendaftar dari jalur umum dan kini telah disebar penugasannya pada sekolah negeri di Kabupaten Paser.

Guru honorer mesti melengkapi sejumlah persyaratan agar dapat lolos menjadi PPPK, salah satunya harus memenuhi kriteria sesuai dengan disiplin ilmunya masing-masing.

"Seperti S1 keguruan di masing-masing mata pelajaran, ditambah dengan guru kelas, kemudian masa kerja minimal dua tahun agar memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK," tambahnya.

  1. Diakui Yunus, masih ada ratusan guru honorer yang tidak lolos menjadi PPPK, terutama bagi guru dengan masa kerja di bawah dua tahun.

Disinggung soal peluang pengajuan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, Yunus menekankan bahwa, jika mengacu pada aturan pusat maka tidak ada lagi pengangkatan honorer.

"Kalaupun ada nanti, itu fresh gruide. Cuman kita tidak tau yang namanya kebijakan ini, bisa saja nanti dibuka formasi itu. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kita anggap sudah tidak ada lagi, tapi nyatanya masih ada sesuai kebijakan pusat," ulasnya.

Ditegaskan bahwa, Disdikbud Paser dalam hal ini tentu tidak tinggal diam ataupun mengabaikan para guru honorer yang belum lolos PPPK.

Pihaknya telah memberlakukan skema solutif dengan menugaskan Pengajar Pengganti (Jarti) yang diisi oleh guru honorer yang tidak lolos seleksi PPPK.

"Gaji guru Jarti di Kabupaten Paser itu nominalnya Rp2.800.000 setiap bulannya, angkanya masih lumayan dibandingkan dengan daerah-daerah lain," ungkapnya.

Yunus menekankan, bidang pendidikan dan kesehatan memerlukan adanya kebijakan khusus dari pemerintah pusat yang setiap tahunnya mengalami kekurangan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Memang tenaga pendidik dan kesehatan ini perlu pengecualian, karena setiap tahun ada banyak yang pensiun maupun meninggal dunia sehingga kita perlu kebijakan tersendiri, utamanya untuk pengangkatan guru ini," tegasnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, Disdikbud Paser telah mengandalkan Jarti dalam mengakomodir guru honorer yang tidak lolos PPPK, namun tahun ini akan berbeda.

Baca juga: Rencana Besaran Uang Kenaikan Tunjangan Guru Honorer Penajam Paser Utara

Pemkab Paser telah menyiapkan skema baru melalui sistem Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sehingga para guru honorer yang belum lolos PPPK dapat mengikuti program PJLP.

"Sekarang ini, guru-guru honorer kita sementara mengurus ikut PJLP. Jadi prosesnya itu kayak lelang, pemerintah membuka peluang pekerjaan dan mereka (guru) yang memiliki ijazah sesuai standarisasi berhak mengikuti PJLP," ulasnya.

Untuk tahap awal PJLP, Disdikbud Paser akan memprioritaskan 310 guru honorer, Tendik dan tenaga administrasi Disdikbud Paser yang belum lolos PPPK.

"Karena ada larangan untuk tidak lagi mengangkat honorer, sehingga akhirnya ada kebijakan melalui sistem PJLP," pungkas Yunus. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.