Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp4,95 miliar, dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggantian sistem kontrol utama Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi Provinsi Bengkulu.
Pengembalian tersebut berkaitan dengan proyek penggantian sistem kontrol utama atau AVR System yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Pengembalian kerugian negara ini menjadi bagian dari proses penyidikan kasus korupsi PLTA Musi Bengkulu yang tengah ditangani Kejati Bengkulu.
Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapuskan pertanggungjawaban pidana para pihak yang terlibat.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Bengkulu, David Palapa Duarsa, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu Hendra Syarbaini, menjelaskan bahwa total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah diterima dan dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4,95 miliar.
"Untuk total pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dititipkan kepada Kejaksaan Tinggi Bengkulu mencapai Rp4,95 miliar dan uang tersebut diambil dari Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu," ungkap David, Rabu (5/2/2026).
Menurut Asintel, pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan kasus dugaan korupsi penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi Bengkulu.
Para pihak tersebut merupakan individu maupun perwakilan perusahaan yang terlibat dalam pelaksanaan proyek di lingkungan Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu oleh perusahaan kelistrikan Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan Power.
David merinci, salah satu pihak yang melakukan pengembalian kerugian negara adalah Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana berinisial WS dengan nilai pengembalian sebesar Rp424,82 juta.
Selain itu, OPM yang menjabat sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada turut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 526,31 juta.
"Selanjutnya, Direktur PT Hensan Putera berinisial AHG melakukan pengembalian kerugian negara dengan nilai paling besar, yakni mencapai Rp4 miliar," kata David.
Ia menambahkan, seluruh dana pengembalian tersebut telah diterima secara resmi oleh penyidik dan ditempatkan pada rekening penitipan Kejaksaan Tinggi Bengkulu sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Pengembalian ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya pemulihan keuangan negara yang timbul akibat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proyek penggantian sistem kontrol utama PLTA Musi Bengkulu.
Meski telah dilakukan pengembalian kerugian negara, Asintel Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pihak tetap berjalan.
Pengembalian uang tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan penyidikan maupun menghapus pertanggungjawaban pidana.
"Dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, tidak menghapuskan pertanggungjawaban pidana para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum," ujar David.
Gabung grup Facebook TribunBengkulu.com untuk informasi terkini