TRIBUNBANTEN.COM, SERANG — Ombudsman Republik Indonesia secara tegas meminta aparat kepolisian, khususnya Polres Cilegon, untuk segera melakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Desa Batukuda, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama Ombudsman RI Perwakilan Banten, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Kamis (5/2/2026).
Dalam sidak itu, Ombudsman menemukan secara langsung aktivitas pertambangan yang diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan berada di luar wilayah konsesi yang ditetapkan pemerintah.
“Semua yang kita lihat hari ini jelas ilegal. Tidak ada alasan untuk menunda. Saya minta aparat penegak hukum, terutama Polres Cilegon, segera melakukan penertiban di kawasan ini,” tegas Yeka di lokasi tambang.
Yeka menegaskan, keberadaan tambang ilegal tersebut tidak bisa lagi disangkal dengan alasan ketiadaan bukti. Menurutnya, fakta lapangan sudah cukup kuat untuk menjadi dasar penindakan hukum.
“Jangan lagi bilang tidak ada bukti. Dokumen bisa dicek, koordinat bisa dilihat. Lokasi tambang ini berada di luar izin yang dikeluarkan pemerintah,” ujarnya.
Baca juga: Disidak Ombudsman RI, Pelaku Galian C Ilegal di Serang Menghilang : 5 Ekskavator Ditemukan di Lokasi
Ia bahkan menyebut, penanganan kasus tambang ilegal di Batukuda dapat menjadi ujian sekaligus momentum bagi institusi kepolisian dalam membuktikan komitmen reformasi penegakan hukum.
“Semoga ini menjadi terobosan bagi Polres Cilegon, untuk membuktikan bahwa reformasi polisi benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan,” kata Yeka.
Lebih lanjut, Yeka menjelaskan bahwa dalam satu kawasan terdapat tambang yang berizin dan tidak berizin. Untuk tambang yang tidak mengantongi izin, menurutnya, tidak ada ruang kompromi.
“Yang tidak berizin tidak perlu diperdebatkan lagi. Itu harus segera ditutup. Sementara yang berizin pun wajib dievaluasi secara menyeluruh,” jelasnya.
Evaluasi tersebut, lanjut Yeka, mencakup kewajiban reklamasi, penataan lingkungan, hingga kepatuhan terhadap batas wilayah izin usaha pertambangan.
“Jangan sampai izinnya di satu titik, tapi aktivitasnya meluas ke mana-mana. Ini pelanggaran serius,” tegasnya.
Menurut Ombudsman, dampak dari aktivitas tambang ilegal tidak hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut pelayanan publik yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Yang kita lindungi di sini adalah hak masyarakat. Kesehatan warga terganggu, jalan rusak, lingkungan tercemar. Semua itu harus segera dipulihkan,” ujar Yeka.
Ia menambahkan, baik dalam Undang-Undang Pertambangan maupun Undang-Undang Lingkungan Hidup, pengawasan dan penindakan menjadi tanggung jawab bersama seluruh level pemerintahan.
“Semua institusi terlibat, mulai dari kementerian, provinsi, kabupaten hingga kota. Pengawasan itu wajib, dan ketika ada pelanggaran, penindakan harus dilakukan. Sebenarnya ini mudah kalau mau bekerja dengan sungguh-sungguh,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yeka juga secara terbuka menyinggung dugaan adanya oknum yang membekingi aktivitas tambang ilegal di wilayah Kecamatan Mancak.
“Kalau praktik ilegal seperti ini bisa bertahan lama, patut diduga ada yang membekingi. Siapa pun oknumnya harus diberantas,” tegasnya.
Baca juga: Kisah Karmin, Pria asal Serang Kaget Tiba-Tiba BPJS PBI Miliknya Nonaktif, Terpaksa Berobat Umum
Ia menekankan, langkah yang harus ditempuh bukan hanya penutupan sementara, melainkan penutupan permanen disertai proses hukum.
“Tambangnya ditutup permanen, pidananya diproses, kerugian lingkungan dipulihkan, dan pelakunya ditindak. Baru setelah itu, kalau memang memenuhi syarat, izin bisa dipertimbangkan ulang,” pungkas Yeka.
Tak hanya aparat penegak hukum, Yeka juga menyoroti peran pemerintah desa. Menurutnya, lokasi tambang yang berada di wilayah desa membuat sulit dipercaya jika aparat desa tidak mengetahui aktivitas tersebut.
“Tambang ini ada di desa. Tidak mungkin kepala desa tidak tahu. Tapi kalau selama ini takut karena ada beking, sekarang saatnya bicara,” ujarnya.
Yeka mendorong kepala desa agar segera berkoordinasi dan menyampaikan kondisi riil di lapangan kepada satuan tugas yang tengah bekerja.
Ombudsman RI memastikan akan terus memantau tindak lanjut hasil sidak tersebut dan mendorong semua pihak menjalankan kewenangannya secara tegas demi melindungi kepentingan masyarakat dan lingkungan.