Pemkab Karawang Mulai Persiapan Pelantikan Kades Hasil Pilkades, Kapan Dilantik?
February 05, 2026 10:50 PM

 

Laporan Muhammad Azzam

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang mulai mempersiapkan pelantikan kepala desa (kades) terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) pada Desember 2025 lalu.

Persiapannya meliputi administratif dan teknis dengan menggelar rapat koordinasi internal sekaligus mengundang sejumlah kepala desa terpilih untuk membahas kesiapan pelantikan yang akan datang.

Kepala DPMD Kabupaten Karawang,  Muhamad Syaefulloh, mengatakan saat ini pihaknya masih berada pada tahapan administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemarin kami mengundang enam kepala desa terpilih untuk koordinasi awal terkait persiapan pelantikan,” ujarnya pada Kamis (5/2/2026).

Ia menjelaskan, proses penerbitan Surat Keputusan (SK) kepala desa terpilih harus menunggu tenggat waktu yang telah ditetapkan dalam regulasi.

SK baru dapat diterbitkan setelah laporan resmi panitia Pilkades diterima dan melewati batas waktu yang ditentukan.

“SK kades terpilih akan diterbitkan setelah 30 hari sejak laporan panitia Pilkades disampaikan. Jika sesuai jadwal, targetnya selesai pada 11 Februari 2026,” katanya.

Syaefulloh menambahkan, rapat koordinasi yang digelar sebelumnya bersifat teknis dan belum membahas penetapan jadwal pelantikan secara final.

“Rapatnya memang singkat, tetapi penting untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan,” ucapnya.

Terkait masih adanya beberapa desa yang menghadapi persoalan pasca-Pilkades, ia menegaskan hal tersebut tidak menjadi hambatan bagi keseluruhan proses pelantikan.

“Desa-desa yang masih berproses tetap akan kami undang dalam agenda berikutnya. Semua akan diperlakukan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.

Ia menegaskan, DPMD Karawang berkomitmen menjalankan seluruh tahapan Pilkades hingga pelantikan secara transparan dan sesuai regulasi.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, khususnya terkait jadwal pelantikan kepala desa.

“Kami berharap masyarakat menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah,” katanya.

Syaefulloh juga menilai koordinasi antara pemerintah daerah, panitia Pilkades, dan kepala desa terpilih menjadi kunci agar proses pelantikan berjalan lancar serta sah secara administrasi.

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Karawang memastikan pelantikan kepala desa terpilih tetap dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku demi menjaga tertib administrasi pemerintahan desa.

"Kami pastikan tidak ada tahapan yang dilompati. Semua harus sesuai aturan,” tegas Syaefulloh.

Diketahui, sebanyak 9 desa melaksanaksn Pilkades digital pada 28 Desember 2025.

Sembilan desa itu ialah Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Sarimulya serta Cikampek Utara Kecamatan Kotabaru.

Lalu, Desa Wanakerta Kecamatan Telukjambe Barat, Tanjungmekar Kecamatan Pakisjaya, Balongsari Kecamatan Rawamerta, Payungsari Kecamatan Pedes, Cikampek Selatan Kecamatan Cikampek dan Cadaskertajaya Kecamatan Telagasari. (MAZ)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.