Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat melakukan sosialisasi tata cara pembuatan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan Sendiri (IUPTLS) dan mekanisme pembuatan Sertifikat Laik Operasi (SLO), Kamis.
Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono di Jakarta, Kamis, mengatakan, kegiatan ini sebagai komitmen untuk mewujudkan visi pengelolaan energi DKI Jakarta yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED).
Langkah itu, kata dia, memuat terkait terpenuhinya kebutuhan energi yang berwawasan lingkungan dan terdepan dalam pemanfaatan teknologi energi bersih dengan mendorong peran serta masyarakat.
"Hal itu dapat kita implementasikan melalui enam kebijakan energi Pemprov DKI Jakarta. Salah satunya adalah penyediaan energi yang cukup, aman, dan andal," katanya.
Menurut dia, dunia sebenarnya sudah mengalami krisis energi, sehingga pemerintah banyak membuat aturan-aturan untuk efisiensi penggunaan energi, terutama energi fosil seperti solar atau BBM dan secara bertahap akan beralih ke energi baru terbarukan, misalnya energi matahari, listrik, dan sebagainya.
"Harapan kami tentunya setelah kegiatan ini, para pelaku usaha yang pasti menggunakan pembangkit listrik cadangan untuk melakukan evaluasi terhadap izin dan lainnya agar penggunaannya efektif dan tepat guna," terangnya.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat, Jackson D Sitorus memaparkan, kegiatan ini sebagai upaya mendorong pencegahan kebakaran yang diakibatkan oleh listrik, sesuai dengan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Jackson menegaskan, setiap kegiatan usaha ketenagalistrikkan wajib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan yang bertujuan untuk mewujudkan kondisi andal, aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia, dan makhluk hidup, serta ramah lingkungan.
"Penerapan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari perencanaan, pembangunan, pengoperasian hingga pemeliharaan instalasi ketenagalistrikan," kata dia,
Jackson meminta kepada 160 peserta yang hadir dari berbagai perusahaan, instansi ataupun lainnya agar berhati-hati terkait potensi risiko bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan listrik. Setiap kegiatan usaha penunjang tenaga listrik harus atau wajib memiliki IUPTLS dan setiap instalasi listrik yang beroperasi wajib memiliki SLO.
"Semua pelaku usaha diharapkan dapat menerapkan prinsip-prinsip keselamatan yang ketat guna melindungi masyarakat dan lingkungan sekitar," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Energi Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Bambang Prayitno menambahkan, sosialisasi ini juga merupakan bentuk kolaborasi antara Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat dengan PT Lentera Energi Abadi.
Ia menuturkan, materi sosialisasi turut disampaikan oleh berbagai narasumber berkompeten, baik dari Dinas Nakertransgi maupun Dinas PM-PTSP DKI Jakarta.
"Semoga sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pelaku usaha dan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan, keamanan, serta kepatuhan legalitas dalam penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik," kata dia.







