SURYA.co.id – Kasus dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, bukan sekadar skandal hukum.
Peristiwa ini adalah alarm keras bagi sistem perpajakan nasional, sebuah peringatan bahwa celah dalam pengelolaan pajak masih menjadi ladang empuk praktik korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Mulyono sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya, yakni Dian Jaya Demega selaku fiskus KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor, Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti.
Ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Banjarmasin pada Rabu (4/2/2026).
Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan eskalasi perkara ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 3 tersangka,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.
Restitusi pajak sejatinya adalah hak wajib pajak, bukan fasilitas eksklusif, apalagi alat tawar-menawar.
Namun dalam praktiknya, proses restitusi kerap menjadi wilayah abu-abu karena melibatkan pemeriksaan berlapis, diskresi aparat, dan relasi langsung antara fiskus dan pihak perusahaan.
Di titik inilah kekuasaan birokrasi berpotensi berubah menjadi alat transaksi.
Kasus di Banjarmasin menunjukkan bagaimana kewenangan strategis di level kantor pajak daerah dapat disalahgunakan, bahkan oleh pejabat tertinggi di unit tersebut.
OTT ini menegaskan bahwa persoalan korupsi pajak bukan semata soal individu, melainkan soal sistem yang memberi ruang negosiasi gelap atas sesuatu yang seharusnya berjalan otomatis dan transparan.
KPK menemukan bahwa dugaan suap ini tidak berhenti pada kesepakatan tersembunyi, melainkan telah berwujud dalam penggunaan nyata uang hasil kejahatan.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai senilai Rp1 miliar dari Mulyono dan Venasius Jenarus Genggor.
Lebih jauh, KPK juga menelusuri penggunaan dana oleh para tersangka.
Baca juga: Siapa Mulyono? Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin yang Terjaring OTT KPK
Sebagian uang diduga digunakan untuk uang muka rumah, kebutuhan pribadi, hingga pengeluaran lain yang tak terkait dengan tugas negara.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan dari kegiatan ini senilai Rp 1,5 miliar” tegas Asep Guntur Rahayu.
Jejak uang ini memperlihatkan bagaimana korupsi di sektor pajak berdampak langsung, bukan hanya pada kas negara, tetapi juga pada gaya hidup aparat yang seharusnya menjaga integritas sistem.
Kasus ini datang di saat pemerintah terus mendorong kepatuhan pajak dan mengandalkan penerimaan negara dari sektor tersebut.
Namun, praktik suap dalam restitusi justru berpotensi meruntuhkan kepercayaan wajib pajak yang selama ini patuh dan taat aturan.
Bagi publik, pertanyaannya menjadi sederhana namun krusial: jika restitusi bisa “diatur”, apakah sistem pajak benar-benar adil bagi semua?
OTT KPK di Banjarmasin juga memicu sorotan terhadap efektivitas pengawasan internal di Direktorat Jenderal Pajak.
Bagaimana mungkin praktik ini terjadi di level kepala kantor tanpa terdeteksi lebih awal?
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian Jaya Demega disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Venasius Jenarus Genggor sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
KPK juga menahan para tersangka selama 20 hari pertama sejak 5 hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Lebih dari sekadar penegakan hukum, kasus ini menjadi ujian besar reformasi perpajakan.
Apakah penindakan akan diikuti pembenahan sistem restitusi secara menyeluruh, atau publik kembali disuguhi siklus lama: OTT, tersangka, lalu lupa?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi.
Kali ini, lembaga antirasuah itu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (4/2/2026).
Dalam operasi yang berlangsung secara tertutup tersebut, tim penyidik KPK mengamankan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono.
Penindakan ini langsung menyita perhatian publik, mengingat posisi strategis yang diemban oleh yang bersangkutan dalam pengelolaan penerimaan negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi di lingkungan perpajakan.
KPK menyebutkan bahwa tidak hanya satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
Total ada tiga orang yang dibawa oleh penyidik untuk kepentingan penegakan hukum.
"KPK mengamankan sejumlah tiga orang. Salah satunya adalah kepala kantor KPP Madya Banjarmasin," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026), dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.
Menurut Budi, OTT ini berawal dari laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti.
Informasi tersebut kemudian dikembangkan hingga mengarah pada dugaan praktik suap dalam proses administrasi perpajakan.
Lebih lanjut, KPK mengungkap bahwa perkara ini diduga kuat berkaitan dengan pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor perkebunan yang tengah diproses di KPP Madya Banjarmasin.
Nilai restitusi yang diajukan oleh pihak swasta dalam perkara ini disebut sangat besar, mencapai puluhan miliar rupiah.
Besarnya nominal tersebut diduga membuka celah terjadinya pengondisian dalam proses administrasi.
"Ini terkait dengan perpajakan, yaitu dalam proses restitusi PPN di sektor perkebunan. Ada dugaan pengondisian dalam proses restitusi itu dan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin," jelas Budi.
Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai yang diduga kuat berasal dari praktik suap.
"Terkait dengan barang bukti yang diamankan, tim mengamankan uang tunai sejumlah sekitar Rp1 miliar lebih," ungkap Budi.
Selain Mulyono, penyidik KPK juga mengamankan satu orang aparatur sipil negara (ASN) lainnya serta satu pihak dari kalangan swasta.
Ketiganya saat ini telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Malam ini rencana tiba di K4 (Gedung KPK) untuk kemudian nanti dilakukan pemeriksaan secara intensif," tambahnya.
Terkait penetapan status hukum dan pasal yang akan disangkakan, KPK menyatakan masih menunggu hasil gelar perkara setelah proses pemeriksaan selesai dilakukan.
"Untuk konstruksi pasalnya nanti kita update lagi. Tentu nanti akan dilakukan ekspose untuk memaparkan peristiwa yang terjadi, termasuk perbuatan melawan hukumnya, sehingga diputuskan konstruksi pasalnya," ujar Budi.