Nasib 39 Guru PPPK Tuban Menggantung, DPRD Ungkap Fakta Sebenarnya
Cak Sur February 06, 2026 03:04 PM

 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Genap satu bulan berlalu sejak kontrak 39 guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) tidak diperpanjang, namun hingga kini nasib mereka masih terombang-ambing tanpa kepastian.

Hingga Jumat (6/2/2026), puluhan tenaga pendidik tersebut belum menerima kabar resmi, apakah akan ada evaluasi ulang atau keputusan pemutusan kontrak bersifat permanen.

Ketidakpastian ini memicu kekhawatiran mendalam, mengingat para guru mengklaim tidak pernah menerima teguran tertulis maupun melakukan pelanggaran disiplin berat selama menjalankan tugas.

Baca juga: Nasib 41 PPPK Tuban: Kontrak Tak Diperpanjang Gara-gara Masalah Kedisiplinan

BKPSDM Sebut Rapor Penilaian Guru Bersifat Rahasia

Persoalan ini sempat memanas saat dilakukan audiensi lanjutan di DPRD Tuban. Pihak legislatif menyoroti transparansi penilaian yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tuban.

Komisi I DPRD Tuban mengungkapkan, bahwa permintaan untuk melihat rapor penilaian para guru tersebut ditolak dengan alasan dokumen tersebut bersifat rahasia negara.

  • Para guru mempertanyakan transparansi sistem penilaian yang mendadak membuat mereka tidak memenuhi syarat perpanjangan.
  • Adanya klaim kendala teknis pada mesin absensi (fingerprint) di beberapa sekolah yang diduga mempengaruhi skor kinerja.
  • Sebagian guru yang terdampak merupakan pengabdi lama dengan masa bakti mencapai 20 hingga 25 tahun.

Baca juga: Dampak Kontrak 39 Guru PPPK Tuban Tak Diperpanjang, PGRI Surati Pemkab

DPRD Tuban Tak Memiliki Kewenangan Eksekutif

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tuban, Suratmin, menegaskan bahwa posisi legislatif hanya sebatas menjembatani aspirasi dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Ia menyebutkan bahwa evaluasi kinerja sepenuhnya merupakan ranah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni BKPSDM dan Dinas Pendidikan.

"DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan perpanjangan kontrak. Kami hanya bisa mendorong agar dilakukan evaluasi ulang secara objektif agar tidak menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan," ujar Suratmin.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.