15 Paket Sabu Siap Edar Jadi Barang Bukti, Polres Nganjuk Bekuk Pengedar
Wahyu Gilang Putranto February 06, 2026 02:16 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Nganjuk, Jawa Timur menangkap seorang pengedar sabu berinisial S (33).

S ditangkap di kamar rumahnya di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jatim, Senin (2/2/2026).

Sebanyak 15 paket sabu siap edar dengan total berat 10,04 gram diamankan Polisi dan menjadi barang bukti.

Selain itu, Polisi juga mengamankan alat isap, alat pengemas ulang sabu, serta timbangan elektrik.

Ponsel milik S juga diamankan aparat.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto 

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka.

"Usai mendapat laporan, kami langsung melaksanakan penyelidikan mendalam."

"Selanjutnya, kami mengamankan tersangka di kamarnya. Kala itu, tersangka sedang tertidur pulas," kata Sugiarto, Kamis (5/2/2026). 

Tersangka telah dijebloskan ke jeruji besi Polres Nganjuk. 

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Baca juga: Oknum Perwira di Polda Sumut Disebut Perintahkan Bawahan Jual Sabu, Ini Identitasnya

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.