POSBELITUNG.CO -- Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar praktik korupsi di Tanah Air.
Kali ini menyasar tiga tempat dalam dua hari berturut Rabu (4/2/2026) dan Kamis (5/2/2026).
Kasus pertama dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melibatkan pejabat Bea Cukai di Jakarta dan Lampung.
Dalam perkara ini enam orang ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti uang Rp40,5 miliar.
Baca juga: BI Telusuri Asal Usul Cacahan Uang Asli Rp100 Ribu dan Rp50 Ribu di TPS Liar Bekasi
Perkara kasus kedua dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak melibatkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka.
Sedangkan kasus ketiga Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS), bersama sejumlah pihak lainnya diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir.
Berikut kasus yang terjaring OTT KPK di tiga tempat dalam dua hari berturut.
KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/2/2026) malam.
Para tersangka diduga memanipulasi jalur pemeriksaan impor agar barang lolos tanpa cek fisik.
KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dan menahan lima tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Tiga di antaranya merupakan pejabat strategis di lingkungan Bea Cukai, sementara tiga lainnya adalah petinggi perusahaan jasa ekspedisi PT Blueray (PT BR).
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK pada Rabu (4/2/2026) di wilayah Jakarta dan Lampung.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari adanya permufakatan jahat untuk memanipulasi sistem pengawasan kepabeanan.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Tiga dari pihak penyelenggara negara di DJBC dan tiga dari pihak swasta selaku pemberi suap," ujar Asep Guntur Rahayu.
Tiga pejabat Bea Cukai yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap adalah:
1. Rizal (RZL), selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024–Januari 2026.
2. Sisprian Subiaksono (SIS), selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC.
3. Orlando Hamonangan (ORL), selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Sementara itu, tiga tersangka dari pihak swasta yang berperan sebagai pemberi suap adalah:
1. John Field (JF), selaku Pemilik PT BR (Blueray).
2. Andri (AND), selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR.
3. Dedy Kurniawan (DK), selaku Manager Operasional PT BR.
Asep menjelaskan, konstruksi perkara bermula pada Oktober 2025.
Terjadi kesepakatan antara pejabat Bea Cukai (Orlando dan Sisprian) dengan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur masuk barang impor.
Dalam aturan kepabeanan, terdapat "Jalur Hijau" (tanpa pemeriksaan fisik) dan "Jalur Merah" (wajib pemeriksaan fisik).
Diduga, para tersangka memanipulasi sistem agar barang-barang milik PT Blueray lolos dari pemeriksaan fisik meskipun seharusnya masuk kategori pengawasan ketat.
"Tersangka ORL memerintahkan bawahannya untuk menyusun rule set parameter di angka 70 persen pada mesin targeting.
Pengkondisian ini menyebabkan barang-barang PT BR, yang diduga berisi barang palsu, KW, dan ilegal, bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan fisik oleh petugas," jelas Asep.
Baca juga: Terbongkar Asal Usul Cacahan Uang Misterius Bercampur Sampah Rumah Tangga di TPS Liar Bekasi
Sebagai imbalan atas "karpet merah" tersebut, pihak PT Blueray memberikan sejumlah uang secara rutin setiap bulannya kepada oknum pejabat Bea Cukai sebagai "jatah" bulanan.
Transaksi penyerahan uang tercatat terjadi intensif dalam periode Desember 2025 hingga Februari 2026.
Dalam operasi senyap yang mengamankan total 17 orang tersebut, KPK turut menyita barang bukti fantastis dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar.
Barang bukti tersebut ditemukan di kediaman Rizal, Orlando, kantor PT Blueray, dan lokasi lainnya.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi uang tunai rupiah senilai Rp1,89 miliar; valuta asing: 182.900 dolar AS, 1,48 juta dolar Singapura, dan 550.000 yen Jepang.
Kemudian, logam mulia seberat total 5,3 kilogram (setara Rp15,7 miliar); serta satu unit jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap lima tersangka (RZL, SIS, ORL, AND, dan DK) untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni pemilik PT Blueray berinisial JF, belum ditahan.
KPK menyatakan akan segera menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri (cekal) dan mengimbau JF untuk kooperatif mengikuti proses hukum.
Para pejabat Bea Cukai disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta pasal penerimaan gratifikasi.
Sedangkan pihak PT Blueray disangkakan melanggar pasal penyuapan.
"Penindakan ini bermula dari laporan masyarakat. Ini adalah bukti kontribusi konkret publik dalam upaya membersihkan institusi penerimaan negara dari praktik korupsi," ujar Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono (MLY), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, terungkap bahwa sebagian uang hasil korupsi tersebut langsung digunakan Mulyono untuk kepentingan pribadi, yakni membayar uang muka (down payment/DP) pembelian rumah.
Hal tersebut diungkapkan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Asep menjelaskan Mulyono menerima bagian sebesar Rp 800 juta dari total 'uang apresiasi' sebesar Rp 1,5 miliar yang disepakati dengan pihak wajib pajak.
Uang tersebut diterima Mulyono di area parkir satu hotel di Banjarmasin yang dibungkus dalam kardus.
"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah sebesar Rp300 juta," kata Asep Guntur.
Sementara itu, sisa uang suap sebesar Rp 500 juta milik Mulyono dititipkan kepada orang kepercayaannya di satu gerai waralaba miliknya.
KPK turut menyita bukti penggunaan uang Rp 300 juta tersebut sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Kasus ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin dengan status lebih bayar.
Setelah pemeriksaan, disetujui nilai restitusi sebesar Rp 48,3 miliar.
Namun, agar pencairan berjalan mulus, Mulyono selaku kepala KPP mengadakan pertemuan dengan perwakilan PT BKB pada November 2025 dan menyinggung soal "uang apresiasi".
Pihak PT BKB menyepakati pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar.
Setelah dana restitusi cair pada 22 Januari 2026, uang suap tersebut kemudian didistribusikan.
Selain Mulyono yang menerima Rp 800 juta, uang tersebut juga dibagi kepada dua tersangka lainnya:
1. Dian Jaya Demega (DJD), selaku anggota tim pemeriksa pajak, yang seharusnya menerima Rp200 juta namun dipotong 10 persen oleh perantara, sehingga menerima bersih Rp180 juta.
2. Venasius Jenarus Genggor (VNZ), Manajer Keuangan PT BKB selaku pemberi suap, yang mengambil bagian (sharing) sebesar Rp500 juta untuk dirinya sendiri, ditambah potongan Rp20 juta dari jatah DJD.
Baca juga: Biodata Kasat Lantas AKP Mulyanto Susul Kapolres Sleman Dinonaktifkan Gegara Hogi Minaya Tersangka
Dalam operasi senyap yang dilakukan pada 4 Februari 2026 ini, KPK mengamankan total barang bukti senilai Rp1,5 miliar, yang terdiri dari uang tunai Rp 1 miliar dan bukti penggunaan uang senilai Rp 500 juta (termasuk bukti bayar DP rumah).
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Sedangkan Venasius selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Asep Guntur menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki sistem guna menutup celah korupsi.
"Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan diharapkan mampu mendorong peningkatan tax ratio maupun penerimaan negara secara berkelanjutan," ujar Asep.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan peradilan.
Dalam operasi senyap yang berlangsung di Depok, Jawa Barat, pada Kamis (5/2/2026) sore, tim penindakan KPK mengamankan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BS), bersama sejumlah pihak lainnya.
Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan transaksi suap untuk memuluskan perkara sengketa lahan yang sedang bergulir di wilayah tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa tim KPK memergoki adanya proses transaksi atau "delivery" uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH).
"Telah terjadi penangkapan terhadap para pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap tangan sedang melakukan kegiatan. Ada delivery, ada sejumlah uang yang berpindah dari pihak swasta kepada pihak aparat penegak hukum," ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh mengenai motif suap tersebut, Asep membenarkan secara tersirat bahwa transaksi haram itu terkait dengan pengurusan sengketa lahan di Depok.
Diduga, pihak swasta yang merasa dirugikan dalam sengketa tersebut memberikan sejumlah uang kepada Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan.
"Rincinya besok, tapi secara garis besar seperti itu (terkait sengketa lahan dan melibatkan Saudara BS)," ungkap Asep menjawab pertanyaan awak media.
Terkait barang bukti, Asep mengamini bahwa jumlah uang yang diamankan dalam operasi tersebut berada di kisaran ratusan juta rupiah.
"Apa yang disampaikan (ratusan juta), kira-kira seperti itu," tambahnya.
KPK saat ini tengah mendalami apakah kasus ini berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan penyelidikan lain yang juga sedang berjalan di Depok, yang kebetulan juga menyangkut persoalan lahan.
"Kalau ada keterkaitannya, tentunya akan disatukan penanganannya. Tetapi kalau berbeda, ya ada penyesuaian nanti. Kita akan segera tangani agar tidak seseorang dihukum dua kali untuk hal yang sama," jelas Asep.
Baca juga: Tak Lagi Serumah, Inara Rusli Siap Ditinggal Jika Insanul Fahmi Kembali ke Mawa
Senada dengan Asep, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya juga membenarkan penangkapan tersebut.
Fitroh menegaskan bahwa pihak yang diamankan adalah unsur APH dan tim penyidik telah menyita uang tunai sebagai barang bukti.
"Ada ratusan juta rupiah," kata Fitroh melalui pesan singkat.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau saksi.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Posbelitung.co)