PBI BPJS Kesehatan Cuci Darah Dinonaktif, KPCDI Ungkap Fakta Terbaru
Cak Sur February 06, 2026 03:32 PM

 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kebijakan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) terhadap pasien cuci darah memicu polemik luas. Keputusan ini dikhawatirkan mengganggu layanan hemodialisis yang bersifat penyelamatan nyawa bagi penderita gagal ginjal kronis.

“Cuci darah itu bukan pilihan, tapi life saving. Kalau tidak dilakukan, pasien bisa meninggal akibat keracunan darah atau edema paru,” ujar Toni, Jumat (6/2/2026). KPCDI mencatat sedikitnya 160 pasien terdampak di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Jakarta.

Dampak Nyata dan Respons Rumah Sakit

Laporan yang masuk menunjukkan kondisi pasien yang kian memprihatinkan. Akibat status BPJS nonaktif, sebagian pasien terpaksa beralih ke jalur mandiri, sementara yang tidak mampu memilih pulang meski dalam kondisi lemah dan sesak napas.

  • Tercatat 160 pasien hemodialisis terdampak penonaktifan PBI per Februari 2026.
  • Pasien mengalami kendala administrasi di loket pendaftaran rumah sakit.
  • Risiko kegagalan organ hingga kematian menghantui jika jadwal cuci darah terlewati.

Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Eka Candrarini Surabaya, dr. Listyorini Rarasingtyas, memastikan pihak rumah sakit berupaya mencegah penundaan layanan. Terutama untuk kasus kegawatdaruratan, layanan tetap diberikan sembari proses administrasi diurus.

Cara Aktivasi Ulang BPJS PBI yang Nonaktif

Pemerintah menyediakan sejumlah jalur bagi pasien terdampak untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Bagi warga Surabaya, koordinasi dilakukan melalui sistem Edabu agar iuran tetap ditanggung pemerintah kota.

Berikut adalah opsi aktivasi ulang bagi pasien cuci darah:

  • Melalui Dinas Sosial: Melapor ke Dinsos setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.
  • Sistem Edabu: Khusus warga ber-KTP Surabaya melalui verifikasi data di fasilitas kesehatan.
  • Mobile JKN atau Care Center 165: Melakukan pengecekan status secara berkala untuk memastikan data sudah sinkron dengan DTKS terbaru.

Sementara itu, RS Universitas Airlangga (RSUA) menyatakan sejauh ini 120 pasien rutin mereka masih terpantau aman. Manajer Penunjang Medis RSUA, dr. Satriyo Dwi Suryantoro, mengimbau pasien tetap proaktif memeriksa status kepesertaan guna menghindari kendala di masa mendatang.

Duduk Perkara: SK Menteri Sosial No. 3/HUK/2026

Penonaktifan massal ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk pembaruan data agar bantuan iuran (PBI) tepat sasaran kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pemerintah menegaskan bahwa peserta yang dinonaktifkan namun masih memenuhi kriteria miskin dan menderita penyakit kronis dapat melakukan reaktivasi segera tanpa harus menunggu masa verifikasi normal.

Tips untuk Pasien dan Keluarga

Bagi Anda atau keluarga yang menjalani terapi rutin seperti cuci darah atau kemoterapi, disarankan untuk melakukan langkah-langkah berikut:

  • Cek status BPJS secara rutin H-3 sebelum jadwal tindakan melalui aplikasi Mobile JKN.
  • Jika ditemukan status nonaktif, segera hubungi petugas BPJS SATU! yang ada di setiap rumah sakit.
  • Siapkan dokumen KTP dan Kartu Keluarga terbaru jika sewaktu-waktu diperlukan proses verifikasi ulang oleh Dinas Sosial.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.