Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa rencana pelebaran wilayah Kota Bandar Lampung bukanlah sejarah baru di Provinsi Lampung.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Saipul, menyusul adanya sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang menyatakan keinginan bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Saipul mengatakan, pelebaran wilayah kota sudah pernah terjadi sebelumnya di Lampung.
Beberapa wilayah yang kini menjadi bagian dari Kota Bandar Lampung, seperti Kedaton dan Kemiling, sebelumnya merupakan wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Jadi ini bukan sejarah baru. Dulu di tahun 80 han wilayah Kemiling Kedaton itu masih Lampung Selatan jadi pelebaran wilayah sudah pernah terjadi sebelumnya. Namun, sekarang prosesnya harus benar-benar taat aturan,” ujar Saipul, Jumat (6/2/2026).
Baca Juga Penggabungan 9 Desa ke Bandar Lampung, DPRD Lamsel Belum Bentuk Pansus
Terkait status, ia menegaskan, meski nantinya desa-desa tersebut masuk ke wilayah Kota Bandar Lampung, status pemerintahan desa tidak otomatis berubah menjadi kelurahan.
Menurutnya, desa tetap dapat mempertahankan statusnya sebagai desa, termasuk kepala desa dan hak menerima dana desa.
“Desa tetap bisa berstatus desa meskipun masuk ke wilayah kota. Kepala desa tetap kepala desa, dan dana desa tetap bisa diterima. Ini penting untuk dipahami masyarakat tapi itu berdasarkan kesepakatan bersama nantinya,” tegas dia.
Hingga saat ini, terdapat sembilan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, yang menyatakan keinginan untuk bergabung dengan Kota Bandar Lampung.
Desa-desa tersebut meliputi Sumber Jaya, Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung.
Terkait alasan wilayah-wilayah itu masuk Bandar Lampung, Saipul menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung telah membentuk Tim Percepatan Pemindahan Ibu Kota Provinsi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Tim tersebut bekerja lintas perangkat daerah dan berada di bawah koordinasi Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
Dinas PMDT sendiri tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) I yang secara khusus membahas penyesuaian wilayah.
“Kami di Dinas PMDT tergabung dalam Pokja I yang membahas penyesuaian wilayah. Desa-desa yang selama ini berkembang di masyarakat memang sudah beberapa kali dibahas, tetapi masih banyak penyesuaian yang harus dilakukan, terutama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ia menuturkan, penyesuaian batas wilayah dapat dilakukan melalui sejumlah mekanisme kewenangan, baik oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun berdasarkan aspirasi masyarakat.
Proses tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang pengembangan Kota Bandar Lampung sebagai ibu kota provinsi terpadu yang telah digagas sejak 2010.
“Kawasan Kota Baru sudah memiliki infrastruktur dan rencananya akan dimasukkan ke wilayah Kota Bandar Lampung. Namun, prosesnya harus melalui tahapan dan mekanisme yang ketat sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Saipul menjelaskan bahwa apabila inisiasi perubahan wilayah berasal dari desa, maka prosesnya harus melalui sejumlah tahapan.
Proses dimulai dari persetujuan pemerintah desa, kemudian dilanjutkan ke pemerintah kabupaten, DPRD kabupaten, DPRD provinsi, pemerintah provinsi, hingga akhirnya diproses di tingkat pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
Ia mengakui bahwa perubahan batas wilayah antar kabupaten dalam satu provinsi memang bukan hal yang sering terjadi.
Namun, hal tersebut bukan sesuatu yang baru di Lampung.
Menurutnya, pengalaman pelebaran wilayah sebelumnya menjadi pembelajaran penting agar proses yang berjalan saat ini dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
“Yang terpenting sekarang, semua tahapan harus ditempuh sesuai aturan. Tidak bisa tergesa-gesa karena ini menyangkut tata kelola pemerintahan dan kepentingan masyarakat,” pungkas Saipul.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)