Gedung Sate Dikepung Truk: Buruh Tambang Tagih Janji KDM Soal Kompensasi Rp 3 Juta, Minta Cabut SE 
Muhamad Syarif Abdussalam February 06, 2026 08:11 PM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sejumlah buruh tambang bersama pengusaha angkutan tambang se-Jawa Barat, meminta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencabut Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. 

Permintaan itu disampaikan melalui unjuk rasa di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (6/2/2026). Dalam aksi itu, mereka memarkir sejumlah truk fuso yang biasa digunakan mengangkut hasil tambang, di depan Gedung Sate, sambil berorasi. Aksi dilakukan sejak siang hingga sore hari. 

"Kita datang ke Gedung Sate untuk meminta agar supaya dicabut (SE Gubernur) yang katanya sementara. Tapi belum ada keputusan, sementara itu kapan?," ujar Ketua DPD Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) Jabar, Yadi Suryadi. 

Menurutnya, SE tersebut telah menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan pertambangan.

"Banyak masyarakat yang ada usaha di situ, sudah berada di situ, puluhan tahun, ada warung kopi, ibu-ibu, silahkan cek ke lokasi bagaimana," katanya.

Yadi menegaskan bahwa, yang harus diakomodasi oleh Pemerintah adalah tambang legal yang memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Sementara aktivitas pertambangan ilegal yang potensi menimbulkan bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor, harus ditindak seusai aturan yang berlaku.

"Jangan salah paham ya, kita ini mendukung yang legal bukan tidak legal (ilegal), dan ini semuanya sudah ada penelitian, tidak akan ada bencana kalau diatur," katanya.

Yadi pun meminta Dedi Mulyadi untuk mengatur pengelolaan tambang dengan turut menghadirkan solusi. Jangan sampai, kebijakan yang dikeluarkan malah merugikan masyarakat.

"Kalau ada kebijakan harus ada solusi, tidak boleh ada yang dirugikan, semua harus ada solusi. Isu lingkungan saya percaya, tapi harus dipetakan dulu, tidak harus dipandang secara global," ucapnya.

Selain menuntut kepastian terhadap pertambangan legal, Yadi juga menuntut uang bantuan bagi warga yang terdampak penutupan tambang dengan jumlah Rp 3 juta per Kepala Keluarga (KK).

"Pak Dedi menjanjikan untuk di Rumpin Bogor akan diganti, kompensasi, bisa disaksikan semua kebetulan ada di sini, itu sebagian belum terealisasi sudah empat bulan, kita real saja berbicara,” katanya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.